BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten bakal melakukan revitalisasi terhadap sejumlah sekolah menyusul dengan adanya sorotan dari Ombudsman terkait masih adanya ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan, meski program Sekolah Gratis telah berjalan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Provinsi Banten mencatat, sebanyak 147 SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, telah diusulkan untuk mendapatkan program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.
Usulan tersebut mencakup 78 SMK dan 69 SMA, serta beberapa Sekolah Khusus (SKh).
Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Jamaluddin, mengatakan usulan revitalisasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, sekaligus menutup kesenjangan kualitas fasilitas pendidikan antar sekolah.
“Pada tahun 2025, Banten juga mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat. Program ini sangat membantu, baik untuk rehabilitasi bangunan, pembangunan ruang kelas baru, maupun fasilitas penunjang seperti laboratorium,” ujar Jamal, Jumat, 23 Januari 2026.
Ia menegaskan, revitalisasi tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, terutama yang telah bergabung dalam program Sekolah Gratis Pemprov Banten.
BACA JUGA: BMKG Sebut Cuaca Ekstrem di Banten Masih Berlangsung Hingga 4 Hari ke Depan
Menurutnya, masih terdapat sekolah swasta yang sarana dan prasarananya belum memadai.
“Sekolah swasta yang ikut program Sekolah Gratis juga tentu akan kita dorong agar bisa mendapatkan bantuan revitalisasi,” ujar Jamal.
Sebelumnya, Ombudsman Banten menilai jika program Sekolah Gratis telah berhasil meningkatkan partisipasi siswa dan mengurangi tekanan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Namun, Ombudsman Banten masih menemukan adanya ketimpangan sarana dan prasarana, belum tersusunnya petunjuk teknis pelaksanaan, serta persoalan mekanisme pendanaan di sejumlah sekolah.
Kepala Ombudsman perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, pihaknya mendorong Pemprov Banten untuk melakukan percepatan penyelesaian persoalan administratif, termasuk kewajiban keuangan sekolah dan pengurusan ijazah siswa agar tidak menghambat hak peserta didik.
BACA JUGA: Realisasi Pajak Banten 2025 Capai Rp70,22 Triliun, 86,18 Persen dari Target
“Hasil kajian Ombudsman, program Sekolah Gratis masih ditemukan ketimpangan sarana dan prasarana, belum tersusunnya petunjuk teknis pelaksanaan, serta permasalahan mekanisme pendanaan. Sehingga, kami mendorong agar Pemprov bisa segera melakukan percepatan dalam menuntaskan hasil temuan-temuan yang sudah kami sampaikan,” kata Fadli.***

















