BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Robinsar memastikan akan ada langkah tegas penutupam tambang ilegal di Kota Cilegon.
Robinsar menegaskan hal itu usai dirinya bertemu dan berkoordonasi dengan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pekan lalu.
Diketahui, kondisi tambang di Kota Cilegon sendiri berada di dua wilayah yakni membentang sepanjang Jalan Lingkar Selata atau JLS di Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan.
Lalu ada di wilayah Utara di Kecamatab Grogol dan Kecamata Pulomerak yang juga mulai dilakukan penambangan.
Menurut Robinsar, Pemerintah Provinsi Banten sudah memastikan akan tegas dengan tambang ilegal.
BACA JUGA: Siap-Siap, Ini Bocoran Jadwal Pelantikan Eselon II Kata Sekda Banten
“Kami melihat sudah ada pengecekan tambang ilegal oleh provinsi. Kami berharap itu bisa tegas di tutup,” ujarnya, Kamis, 16 Januari 2026.
Robinsar menyatakan, pertambangan ilegal tentu sangat merugikan masyarakat, bahkan, hal itu membuat kondisi lingkungan semakin rusak.
“Jika tidak ada perizinan yang diterbitkan, maka tentu saja tidak ada pendapatan pajak yang masuk ke pemerintah. Artinya jelas hanya melakukan pengrusakan saja,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra menyampaikan, tidak hanya penegasan soal penutupan tambang ilegal saja, namun pihaknya sudah bersurat agar Pemerintah Provinsi Banten bisa melakukan moratorium izin tambang.
“Kami minta moratorium izin tambang. Artinya tidak boleh lagi ada penerbitan izin tambang baru di Kota Cilegon,” ucapnya.
BACA JUGA: Warga Ciwandan Komplain Pemkot Cilegon, Baru Sibuk Urusi Tambang Usai Banjir Viral
Aziz menyatakan, selain penutupan tambang, pihaknya juga sudah melakukan upaya reboisasi dalam bentuk penanaman pohon di sejumlah area pertambangan, sehingga nantinya ada resapan air yang masimal.
“Ada upaya pemulihan reboisasi yang dilakukan pemerintah,” pungkasnya.***

















