BANTENRAYA.COM – Alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang sebesar Rp 45 juta per tahun.
Alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang ini meluruskan pemberitaan di media online yang menyebut bahwa anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota Serang sebesar Rp 1,6 miliar.
Perihal alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Arif Rediwinata ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Kamis 15 Januari 2026.
BACA JUGA: Dinkes Cilegon Siapkan Serum Ular Berbisa di Puskesmas, Antisipasi Gigitan Ular Pascabanjir
Kabag Umum Setda Kota Serang Arif Rediwinata mengatakan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Serang bukan sebesar Rp 1,6 miliar per tahun.
“Oke, sebagaimana dengan informasi yang beredar, itu ada yang menyebutkan bahwa untuk pemeliharaan kendaraan dinas Pak Walikota dan Pak Wakil itu sampai di angka Rp 1,6 miliar per tahun,” ujar Redi, kepada sejumlah wartawan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp 1,6 miliar per tahun itu bukan hanya untuk kendaraan dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Serang saja, tapi itu adalah alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang, yang terdiri dari kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional, yang ada di setiap bagian-bagian yang ada di Setda, begitu pula kendaraan dinas yang ada di pimpinan, mulai dari Asda, Pak Sekda, Wakil Walikota, dan Walikota.
“Jadi kalau kita bedah lagi, sebetulnya kalau kita rinci lagi, berapa sih alokasi anggaran untuk pemeliharaan kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil? Untuk kendaraan Pak Wali sendiri dan Pak Wakil, itu hanya Rp 45 juta, sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Serang, yang mengacu kepada Perpres nomor 30 seperti itu, tentang standar harga satuan regional,” jelas dia.
Jika dirinci lagi, kata Redi, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang dikisaran kurang dari Rp 4 juta per tahun.
“Rp 45 juta dibagi 12 ya silakan dikalikan tidak lebih dari Rp 4 jutaan. Itu tuh untuk servis-servis seperti kita katakan mobilitas Pak Wali juga kan tinggi. Apa lagi sekarang ada beberapa kejadian, banjir yang sering menerobos banjir,” ungkapnya.
Redi menerangkan, dalam menyusun anggaran pun, standar satuan harga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 tentang standar satuan harga (SSH) regional.
“Jadi kita juga tidak bisa menentukan,
kalau misalkan dirasa, oh kecil amat nih Rp 45 juta, tapi kan batasan tertingginya memang seperti itu, karena yang ditetapkan oleh Perpres pun, sebesar Rp 45 juta untuk pemeliharaan kendaraan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, untuk alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas jabatan Sekda, Asda, hingga jabatan yang di bawahnya berbeda alias tidak sama.
Bahkan, Redi menyebutkan, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas pejabat di Setda Kota Serang ada yang dikisaran Rp 30 jutaan per tahun.
“Jadi angka Rp 1,6 itu adalah angka kumulatif keseluruhan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah. Dan kebetulan sesuai dengan kendaraan yang ada di Sekretariat Daerah Kota Serang itu, ada di 42 termasuk dengan kendaraan operasional,” tegas Redi.
Ia berharap dengan alokasi anggaran pemeliharaan sebesar Rp 1,6 miliar, kendaraan-kendaraan dinas di Setda Kota Serang dapat terawat.
“Ya mudah-mudahan dengan belanja pemeliharaan ini kendaraan yang ada di Sekretariat Kota Serang masih bisa terpelihara dan layak untuk digunakan,” harap dia.
Redi juga berharap ke depan pemberitaan di media online mengenai anggaran agar dapat lebih detail lagi dalam menginformasikan beritanya, sehingga informasi yang dipublish ke publik pun lengkap.
“Saya harap mungkin ke depan terkait dengan yang pemberitaan-pemberitaan ini, masyarakat juga bisa melihat atau menginformasikannya itu secara rinci. Jadi hanya tidak dilihat secara akumulatif. Tetapi semuanya juga ada rinciannya yang sudah sesuai dengan regulasi. Mungkin itu yang dapat saya jelaskan,” bebernya.
Ia menambahkan, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Serang mendapatkan masing-masing dua unit kendaraan dinas.
“Masing-masing dua kendaraan dinas,” tandas Redi. ***
















