BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima aset kantor Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
Penyerahan dua aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang.
Kepastian pelimpahan dua aset Kabupaten Serang itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo ditemui di Setda Pemkot Serang, Rabu 14 Januari 2026.
BACA JUGA: Penanganan Banjir di Kota Serang Terkendala Keterbatasan Sarana Prasarana
Subagyo mengatakan, penyerahan kantor Disdukcapil dan workshop DPUPR Kabupaten Serang itu melalui proses koordinasi yang panjang.
Penyerahan ini menjadi langkah maju positif dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset antar kedua pemerintah daerah.
“Mengkonfirmasi bahwa aset yang diserahkan meliputi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang di kawasan Kepandean, serta Workshop PUPR di Pemindang. Proses serah terima telah sah secara administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ujar Subagyo, kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kantor Disdukcapil Kabupaten Serang tidak serta merta langsung ditempati oleh Pemkot Serang, karena proses pemindahan fisik kantor Disdukcapil tidak dapat dilakukan secara instan.
Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pinjam pakai sementara untuk menyelesaikan persiapan teknis di lokasi baru.
“Kita sudah menerima dua aset tersebut. Untuk kantor Disdukcapil, meskipun BAST sudah dibuat, kami memberikan waktu sekitar sebulan bagi Pemkab Serang untuk mempersiapkan jaringan teknologi informasi sebelum melakukan pemindahan fisik,” jelas dia.
Subagyo mengatakan, gedung tersebut masih akan digunakan oleh Pemkab Serang hingga infrastruktur di kantor baru siap sepenuhnya.
Ia juga meluruskan informasi mengenai adanya klaim terkait daftar aset yang tidak akan diserahkan.
Subagyo menegaskan, pertemuan yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten bukan untuk menyepakati penolakan penyerahan, melainkan sebagai wadah untuk pembahasan lebih mendalam terkait pengelolaan aset.
“Pemkot Serang tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang telah berlaku selama 18 tahun,” tegasnya.
Subagyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan sangat kuat, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Pasal 5 dalam regulasi terbaru tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, yang mengakibatkan perluasan perpindahan pusat pemerintahan beserta pelayanan publik ke wilayah tersebut.
Pemkot Serang juga menunjukkan sikap fleksibel dengan memahami kondisi keuangan Pemkab Serang yang tengah dalam proses pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi Pemkab Serang terkait pembiayaan pembangunan pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, kami siap menerima penyerahan aset secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka,” tandasnya. ***

















