Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemkot Serang Terima Aset Disdukcapil dan Workshop DPUPR Kabupaten Serang

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
14 Januari 2026 | 22:24
Pemkot Serang menerima kantor Disdukcapil dan workshop DPUPR

Asda I Kota Serang Subagyo diwawancarai wartawan. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menerima aset kantor Dinas Kependidikan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.

Penyerahan dua aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang.

Kepastian pelimpahan dua aset Kabupaten Serang itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo ditemui di Setda Pemkot Serang, Rabu 14 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Penanganan Banjir di Kota Serang Terkendala Keterbatasan Sarana Prasarana

Subagyo mengatakan, penyerahan kantor Disdukcapil dan workshop DPUPR Kabupaten Serang itu melalui proses koordinasi yang panjang.

Penyerahan ini menjadi langkah maju positif dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan aset antar kedua pemerintah daerah.

“Mengkonfirmasi bahwa aset yang diserahkan meliputi kantor Disdukcapil Kabupaten Serang di kawasan Kepandean, serta Workshop PUPR di Pemindang. Proses serah terima telah sah secara administrasi melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST),” ujar Subagyo, kepada wartawan.

Ia menjelaskan, kantor Disdukcapil Kabupaten Serang tidak serta merta langsung ditempati oleh Pemkot Serang, karena proses pemindahan fisik kantor Disdukcapil tidak dapat dilakukan secara instan.

Pemkab Serang telah mengajukan permohonan pinjam pakai sementara untuk menyelesaikan persiapan teknis di lokasi baru.

“Kita sudah menerima dua aset tersebut. Untuk kantor Disdukcapil, meskipun BAST sudah dibuat, kami memberikan waktu sekitar sebulan bagi Pemkab Serang untuk mempersiapkan jaringan teknologi informasi sebelum melakukan pemindahan fisik,” jelas dia.

Subagyo mengatakan, gedung tersebut masih akan digunakan oleh Pemkab Serang hingga infrastruktur di kantor baru siap sepenuhnya.

Ia juga meluruskan informasi mengenai adanya klaim terkait daftar aset yang tidak akan diserahkan.

Subagyo menegaskan, pertemuan yang sebelumnya difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Banten bukan untuk menyepakati penolakan penyerahan, melainkan sebagai wadah untuk pembahasan lebih mendalam terkait pengelolaan aset.

BACAJUGA:

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir Kecamatan Jombang dan Purwakarta Disebut Terparah, DPRD Minta Penanganan Jadi Skala Prioritas

11 Maret 2026 | 10:28
Banjir di Perumahan Metro Cilegon pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir di Perumahan Metro Cilegon, Saluran Air Tol Tangerang Merak Jadi Biang Kerok

11 Maret 2026 | 09:23

Lubang di Mana-mana, Jalan Tol Tangerang-Merak Rasa Jalan Kampung

11 Maret 2026 | 08:00
Ketua KONI banten Agus Rasyid menyerahkan kelengkapan berkas Pendaftaran PON 2032 kepada Ketua KONI Pusat Marciano Norman. (hendra/bantenraya)

KONI Banten Lengkapi Pendaftaran Tuan Rumah PON 2032, Pendaftaran Dibuka Hingga 1 April

11 Maret 2026 | 07:00

“Pemkot Serang tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan. Seluruh aset yang berada di wilayah Kota Serang seharusnya diserahkan sesuai amanat Undang-Undang Pembentukan Kota Serang yang telah berlaku selama 18 tahun,” tegasnya.

Subagyo menjelaskan, dasar hukum yang digunakan sangat kuat, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 tentang Kabupaten Serang. Pasal 5 dalam regulasi terbaru tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa Ibu Kota Kabupaten Serang berada di Kecamatan Ciruas, yang mengakibatkan perluasan perpindahan pusat pemerintahan beserta pelayanan publik ke wilayah tersebut.

Pemkot Serang juga menunjukkan sikap fleksibel dengan memahami kondisi keuangan Pemkab Serang yang tengah dalam proses pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi Pemkab Serang terkait pembiayaan pembangunan pusat pemerintahan baru. Oleh karena itu, kami siap menerima penyerahan aset secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kesiapan mereka,” tandasnya. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: Disdukcapilmenerima asetpemkot serang
Previous Post

Penanganan Banjir di Kota Serang Terkendala Keterbatasan Sarana Prasarana

Next Post

Dindikbud Banten Terbitkan Surat Edaran IKAN

Related Posts

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Banjir Kecamatan Jombang dan Purwakarta Disebut Terparah, DPRD Minta Penanganan Jadi Skala Prioritas

11 Maret 2026 | 10:28
Banjir di Perumahan Metro Cilegon pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Banjir di Perumahan Metro Cilegon, Saluran Air Tol Tangerang Merak Jadi Biang Kerok

11 Maret 2026 | 09:23
Daerah

Lubang di Mana-mana, Jalan Tol Tangerang-Merak Rasa Jalan Kampung

11 Maret 2026 | 08:00
Ketua KONI banten Agus Rasyid menyerahkan kelengkapan berkas Pendaftaran PON 2032 kepada Ketua KONI Pusat Marciano Norman. (hendra/bantenraya)
Daerah

KONI Banten Lengkapi Pendaftaran Tuan Rumah PON 2032, Pendaftaran Dibuka Hingga 1 April

11 Maret 2026 | 07:00
Suasana Gebyar Zakat di Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Muhamad Tohir Bantenraya.com)
Daerah

ASN dan Muzaki Jangan Asal Salurkan Zakat, BAZNAS Banten Ingatkan Lebih Baik Lewat Lembaga Resmi

11 Maret 2026 | 06:00
Buka bersama BRI Region 8 Jakarta 3 dengan PWI Tangsel. (Dokumentasi PWI Tangsel)
Daerah

BRI Region 8 Jakarta 3 Apresiasi Peran Media, Buka Puasa Bersama PWI Tangsel

11 Maret 2026 | 04:24
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir Kecamatan Jombang dan Purwakarta Disebut Terparah, DPRD Minta Penanganan Jadi Skala Prioritas

11 Maret 2026 | 10:28
Gerbang Tol Cikampek Utama sebagai akses arus mudik Lebaran 2026 menuju Jateng dan Jatim. (Gillang/Bantenraya.com)

18 Maret 2026 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026 | 09:59
Banjir di Perumahan Metro Cilegon pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir di Perumahan Metro Cilegon, Saluran Air Tol Tangerang Merak Jadi Biang Kerok

11 Maret 2026 | 09:23
Minyak tanah hasil pirolisis yang diproduksi IPST Asari. (Gillang/Bantenraya.com)

Kapasitas Produksi Bertambah, IPST Asari Bisa Olah 1 Ton Sampah Per Bulan Jadi BBM Terbarukan

11 Maret 2026 | 08:56

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda