BANTENRAYA.COM – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota alias Pemkot Serang mengajukan cuti di hari kejepit nasional (harpitnas) di awal tahun 2026.
Banyaknya ASN Pemkot Serang yang mengajukan cuti di harpitnas awal tahun 2026 ini diungkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Pengajuan cuti ASN Pemkot Serang di harpitnas karena bertepatan dengan momen libur panjang tahun baru 2026. Hari kejepit jatuh pada Jumat 2 Januari 2026.
BACA JUGA: Wahai Pegawai PT ABM Bersiaplah, Pemprov Banten Pastikan Siap Rombak Organisasi
ASN Pemkota Serang tetap masuk kerja seperti biasanya pada Jumat 2 Januari 2026.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 70 ASN Pemkot Serang yang mengajukan cuti di awal tahun 2026.
“Sudah banyak ada 70-an, itu tersebar di seluruh OPD dari 32. Jadi kalau kita bikin rata-rata ya paling dua per OPD,” ujar Hudan, kepada wartawan, kemarin.
Untuk pejabat eselon II dan perangkat daerah seperti camat maupun lurah tidak diperbolehkan mengajukan cuti.
“Eselon II dan kepala perangkat daerah baik camat atau lurah itu enggak ada. Sesuai arahan Pak Wali untuk standby, para pimpinan diharapkan untuk bisa siap siaga,” jelasnya.
Jika ditemukan ASN yang mangkir tanpa izin, ia menilai hal tersebut merupakan ketidakpatuhan terhadap pimpinan.
“Tentunya edaran ini adalah permintaan Pak Wali itu adalah bagian dari kewajiban kita sebagai ASN untuk mendukung program prioritas dari Pak Wali kota,” tuturnya.
“Jadi kalau ada yang memang mangkir itu bagian dari ketidakpatuhan terhadap pimpinan, akan kita panggil,” tegasnya.
“Kalau dari kinerja itu adalah melaksanakan tugas tambahan dari pimpinan, itu bagian dari kesepakatan kerja itu. Ya kalau punishment tentu disesuaikan, kalau seperti itu masuk kategori kode etik aja,” terang Hudan.
Ia menegaskan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, 2 Januari 2026 tidak ditetapkan sebagai libur cuti bersama.
Dengan demikian, libur nasional tahun baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.
“Jadi memang di tanggal 2 Januari 2026 itu bukan termasuk cuti bersama, sudah keluar edaran dari tiga kesepakatan menteri bersama,” tutur dia.
“Dan intinya adalah kita berikan wewenang itu ke perangkat daerah untuk mengatur, jangan sampai pelayanan publik ke masyarakat itu bisa terganggu,” sambungnya.
Hudan menjelaskan, pengajuan cuti tetap dapat diprioritaskan bagi ASN yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti keperluan ibadah yang mengharuskan perjalanan ke luar Pulau Jawa dan merupakan bagian dari rangkaian peribadatan.
“Tentunya jangan sampai pemberian cuti pegawai itu mengganggu jalannya pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Hudan.***

















