BANTENRAYA.COM – Polres Pandeglang merilis kasus pelaku pembegalan tukang ojek pangkalan. Awalnya, pelaku meminta jasa tukang ojek di Terminal Tarogong, Kecamatan Labuan, untuk mengantarkannya pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sumur.
“Saat diantarkan pulang ke Sumur, sesuai kesepakatan, pelaku harus membayar Rp 320 ribu untuk jasa tukang ojek. Namun karena pelaku tidak memiliki uang untuk membayar akhirnya timbul niat jahat untuk merampas sepeda motor dan handphone milik korban,” tegas Kapolres, saat gelar konferensi pers, Senin (29/12).
Dijelaskannya, awal mula pelaku berniat jahat kepada korban, karena motor korban mengalami bocor ban. Usai motor korban ditambal. Pelaku melancarkan aksinya saat menuju rumah pelaku dalam kondisi sepi.
BACA JUGA: Kasus Pembegalan Tukang Ojek di Pandeglang Terbongkar, Ini Motif Pelaku
“Saat ditengah jalan ban motor bocor. Dari situ pelaku muncul untuk melakukan pencurian dengan cara membeli pisau cutter di warung dekat lokasi tambal ban, dan saat di tempat sepi pelaku menggorok leher korban,” jelasnya.
Usai digorok, lanjut Kapolres, pelaku membawa kabur motor korban. Motif pelaku membegal korban karena kebutuhan ekonomi.
“Motifnya ekonomi, yang pertama ada ketakutan tidak mampu membayar jasa ojek, dan yang kedua pelaku tidak punya handphone,” terangnya.
Sebelum ditangkap, kata Kapolres, pelaku sempat menawarkan sepeda motor milik korban kepada beberapa warga seharga Rp2,5 juta, namun motor tersebut belum sempat terjual karena polisi sudah lebih dulu menangkap pelaku di rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Sepeda motor korban belum sempat dijual, pelaku sudah berhasil ditangkap. Pelaku terkena pasal Pasal 365 ayat 1, ayat 2 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tegasnya. ***
















