BANTENRAYA.COM – Fraksi PDI Perjuangan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Regulasi tersebut dinilai krusial sebagai payung hukum perlindungan pekerja, khususnya kelompok rentan dan pekerja sektor informal di Banten.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah seorang Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa yang menegaskan, pengesahan Perda ini merupakan bagian dari komitmen politik partainya dalam memperjuangkan hak dasar pekerja.
“Raperda ini harus segera disahkan menjadi Perda agar tersedia payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bentuk kepastian hukum bagi pekerja dan keluarganya,” kata Yeremia, Minggu, 21 Desember 2025.
BACA JUGA: Persis Solo FC Bangkit, Milomir Seslija Siap Persembahkan Kemenangan Perdana
Yeremia yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Bidang Tenaga Kerja dan Sosial menilai, selama ini masih banyak pekerja yang belum tersentuh perlindungan jaminan sosial, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko kerja tinggi dan keterbatasan ekonomi.
Menurutnya, dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Perda ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk hadir melindungi pekerja rentan. Negara tidak boleh absen ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah utama,” ujarnya.
Sebagai salah satu pengusul Raperda, Yeremia juga menekankan bahwa pengesahan di tingkat legislatif harus diikuti dengan kesiapan eksekutif dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar segera menyiapkan aturan turunan setelah Perda ditetapkan.
BACA JUGA: Fraksi PKS DPRD Lebak Minta Raperda Prioritaskan untuk Kemaslahatan Masyarakat
“Peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur harus segera disusun. Ini penting agar program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa langsung masuk ke program kerja pemerintah dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menilai, keberadaan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen penting dalam menekan munculnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian tulang punggung keluarga.
“Ketika pekerja terlindungi, dampak sosial akibat risiko kerja bisa ditekan. Ini sejalan dengan upaya memperkuat kesejahteraan sosial masyarakat Banten,” pungkas Yeremia.***
















