BANTENRAYA.COM – Belakangan ini marak terjadi penarikan paksa kendaraan yang sedang dalam masa kredit di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau oknum penagih yang tidak mengikuti prosedur hukum di Pandeglang.
Menyikapi kondisi itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memahami aturan resmi terkait penarikan objek jaminan fidusia.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menjelaskan, praktik penarikan paksa kendaraan telah terjadi tidak hanya di wilayah kota, namun hingga ke daerah pelosok.
Situasi penarikan kendaraan di jalan menjadi perhatian serius antara pihak kepolisian, perusahaan pembiayaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA : Pastikan Layak Jalandi Pandeglang, Polisi Cek Mobil Angkutan
“Kami mengimbau kalau ada kejadian seperti itu, pertama patuhi hak dan kewajiban kita, kedua tanyakan surat tugas mereka, ketiga bicarakan baik-baik untuk mencari solusi,” pesan Kasat, Selasa (16/12).
Kasat menegaskan, masyarakat dapat meminta oknum debt collector untuk datang ke kantor polisi terdekat apabila terjadi penarikan paksa di lapangan.
Langkah ini untuk memastikan proses yang dilakukan sesuai aturan serta mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Kalau itu sudah didaftarkan fidusianya harus melalui proses, tidak bisa langsung ditarik dan bisa saja dikategorikan dengan perampasan, tergantung hasil penyelidikannya,” jelasnya. (***)

















