BANTENRAYA.COM – Salah satu pangkalan LPG di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang diduga telah melakukan praktik oplosan.
Dugaan praktik oplos LPG di Sepatan itu berhasil diungkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Pangkalan itu diduga melakukan praktik pemindahan isi gas LPG 3 kg subsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi.
BACA JUGA: DPRD Kota Cilegon Wacanakan Panggil Walikota dan BKPSDM Buntut Pergantian Posisi Sekda
Dikutip dari unggahan akun Instagram @tangerangekspress.official, enam orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Penggerebekan berlangsung pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan.
Polisi berhasil mengungkap penyuntikan gas 3 kg subsidi secara ilegal dengan menggunakan regulator yang dimodifikasi.
BACA JUGA: Belum Nyampe Sehari, Donasi Ferry Irwandi Tembus 2 Miliar untuk Bantu Korban Bencana di Sumatera
Pengoplosan LPG Sudah Berjalan 7 Bulan
Aktivitas penyalahgunaan gas bersubsidi ini ternyata sudah berjalan tujuh bulan, terhitung dari Juni hingga Desember 2025.
Gas hasil oplosan ini kemudian didistribusikan dan dijual ke warung-warung serta restoran di kawasan Kabupaten Tangerang. ***
















