BANTENRAYA.COM – Anggaran Pendaftaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,74 triliun.
Angka itu mengalami penurunan sekitar Rp128,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. APBD Lebak tahun 2025 sendiri mencapai Rp2,86 triliun.
Penurunan itu terjadi akibat adanya penyesuaian Transfer ke Daerah atau TKD dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Kamar Hotel di Cilegon Diminta Sediakan Produk UMKM Khas Kota Cilegon
“RAPBD tahun 2026 Kabupaten Lebak diproyeksikan turun hingga Rp128 miliar dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah saat menyampaikan jawaban Bupati Lebak atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2026, Rabu, 19 November 2025.
Amir memastikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan mendorong digitalisasi transaksi penerimaan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah.
Langkah itu juga diharapkan bisa mengurangi potensi terjadinya kebocoran terhadap pendapatan Kabupaten Lebak tahun depan.
Dia menyebut sejumlah langkah teknis yang akan diambil, mulai dari intensifikasi dan ekstensifikasi, sistem tapping box, penggunaan aplikasi Simpal untuk pajak daerah dan Web-R untuk retribusi daerah.
“Penyesuaian pendapatan daerah masih sangat dimungkinkan seiring adanya peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan potensi riil terkini dan realisasi tahun 2025,” tutur dia.
Ia menyampaikan, dengan dukungan percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Koordinasi lintas perangkat daerah, monitoring dan evaluasi secara berkala di lapangan, menggandeng mitra dalam penagihan serta memaksimalkan pemanfaatan aset dan optimalisasi sumber pendapatan lainnya lewat pembentukan Satgas PAD,” tandasnya. ***
















