BANTENRAYA.COM – Pemkab Serang resmi memulai open bidding atau lelang jabatan untuk enam jabatan setara eselon II yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Lelang jabatan tersebut mulai dibuka pada Kamis 6 November 2025, di mana peserta saat ini sudah mendaftar masih didominasi dari luar lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Nanang Huri Handoko mengatakan, ada enam jabatan setara eselon II di Pemkab Serang yang saat ini masih kosong.
Keenamnya adalah Kepala BKPSDM, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kemudian kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Saya belum ngecek. Kayaknya masih sama seperti kemarin, BKPSDM ada tiga, Bapperida ada satu pendaftar,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
BACA JUGA: Jajan di Kebangeutan, Istri Wakil Walikota Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Support Penuh Pelaku UMKM
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada pendaftaran dari internal Pemkab Serang sehingga pendaftar masih didominasi oleh dari luar Pemkab Serang.
“Pendaftar dari BKPSDM ada dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), Sekjen DPR RI dan dari UIN SMH Banten. Kalau yang pendaftar Bapperida dari BPS Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara,” katanya.
Nanang menuturkan, pendaftaran lelang jabatan akan ditutup pada tanggal 20 November, sehingga pada tanggal 21 November Kan ada rapat panitia seleksi (Pansel) penetapan calon lolos administrasi.
“Tanggal 22 kita umumkan peserta yang lolos administrasi dan tanggal 24 sampai 25 November akan ada asesmen. Terus tanggal 1 sampai tanggal 6 Desember itu wawancara,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, yang menjadi persyaratan mutlak untuk para pendaftar adalah minimal eselon III dan Pejabat Fungsional Madya.
“Artinya camat-camat bisa, mendaftar dan termasuk kepala bidang (Kabid) dan kepala bagian (kabag), Tapi dengan catatan eselon III A sudah mengabdi minimal 2 tahun dan eselon III B sudah mengabdi 3 tahun,” paparnya. ***
















