BANTENRAYA.COM – Mahasiswa Kecamatan Kramatwatu menilai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 belum efektif untuk mengatur truk tambang dan over dimension over loading, (ODOL).
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak truk tambang dan bermuatan berat yang melintas di luar waktu yang telah ditentukan, khususnya di Jalan raya Serang-Cilegon di wilayah Kramatwatu dan sekitarnya.
Koordinaor Kramatwatu Melawan Agung Permana mengatakan, kondisi tersebut menimbulkan keresahan bagi warga setempat yang setiap hari harus menghadapi truk tambang dan berkapasitas besar.
“Banyak debu dan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan besar tersebut,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.
Ia menjelaskan, lemahnya pengawasan di lapangan menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran jam operasional truk ODOL.
Mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK) ini bahkan mengancam akan menggelar aksi jilid III jika pemerintah tidak segera menegakkan aturan dengan tegas.
BACA JUGA: Cara Hapus Akun GetContact Secara Permanen, Untuk Kami yang Ingin Lebih Jaga Privasi
“Kami sudah dua kali turun ke jalan menyuarakan keresahan warga, tapi sampai hari ini truk ODOL masih bebas melintas di luar jam operasional. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan gelar aksi jilid tiga,” Katanya.
Agung menuturkan, para warga berharap Pemerintah Provinsi Banten, aparat dan instansi terkait tidak hanya membuat aturan di atas kertas, tetapi juga memastikan penerapan di lapangan berjalan nyata.
“Kepgub seharusnya jadi solusi, bukan formalitas. Kalau pelanggaran terus terjadi, berarti ada yang salah dalam pengawasan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, aksi jilid III akan digelar jika tidak ada tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
“Masyarakat sudah tegas, aksi lanjutan akan tetap digelar apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan secara konkret,” paparnya. ***
















