BANTENRAYA.COM – Komisi I DPRD Kota Cilegon menggelar sidak ke sejumlah tempat usaha atau invetasi di Kota Cilegon, Senin 3 November 2025.
Dalam kesempatannya Komisi I DPRD Kota Cilegon melakukannya ke Mie Gacoan dan Dealer BYD di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber.
Hal tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Cilegon karena mendapat informasi dugaan belum terbitnya izin dua lokasi usaha tersebut.
BACA JUGA: Nonton Konser BLACKPINK, Bondol JPG Murka Usai Banyak Penonton yang Naik Kursi
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid menjelaskan, adanya sidak untuk memastikan prosesdur perizinan ditempuh oleh pengusaha. Hal itu, berkaitan dengan sejumlah pendapatan yang ada di Kota Cilegon.
“Kami melakukan sidak untuk memastikan izin diproses. Semuanya sedang berproses,” katanya.
Hafid menjelaskan, adanya invetasi tersebut menjadi peluang pendapatan yang bisa dimaksimalkan, sehingga harus dipastikan semuanya mengurus izin.
BACA JUGA: Info Lowongan Kerja PT Dia Logistic Indonesia di Cilegon Terbaru 2025, Terbuka untuk Fresh Graduate
“Invetasi itu sangat baik. Kami hanya memastikan apakah ada kendala soal perizinan dan sebagainya. Jadi ini kami pastikan kendala dimana, sudah sampai mana dan beberapa lainnya,” ujarnya di lokasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus menyatakan, untuk Mie Gacoan harus melengkapi sejumlah izin misalnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Pemataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
“PKKPR-nya sudah ada teguran atau dalam bangunanya baru mendirikan bangunan sudah diurus di DPUPR. Nanti Rabu kami diundang di DPUPR,” jelasnya.
Untuk seluruh izin sendiri, papar Nufus, harus dilangkapi seperti PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung, Andalalin dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Laik Sehat (SLS).
“Kalau belum ada dari Dinkes itu belum layak konsumsi. Jadi semuanya harus dilenhkapi sebagai pengajuan dasar,” pungkasnya. ***













