BANTENRAYA.COM – Kantor 2 lantai di Komplek Arga Baja, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) dipasangi plang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kendati sudah merupakan sitaan namun sejumlah aktivitas kerja masih dilakukan di kantor tersebut.
Padahal, dalam plang sitaan jelas terisi tidak boleh lagi aset sitaan KPK digunakan tanpa persetujuan KPK dan putusan pengadilan.
Pantauan Banten Raya pada Minggu (2/10) di kantor yang disita KPK tersebut, Nampak ada unit mobil dan motor milik karyawan yang masih melakukan aktivitas pekerjaan di dalamnya.
Adanya aktivitas tersebut diketahui saat Banten Raya mengambil foto dan video kantor tersebut digedung sitaan KPK, ada dua karyawan berseragam dengan tulisan PT Banten Inti Gasindo menanyakan langsung keperluan Banten Raya.
Plang sitaan KPK sendiri dipasang persis di depan kantor dengan 2 lantai tersebut.
BACA JUGA : Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon
Dalam plang bertulisan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor: Sprin. DIK/68/DIK.00/01/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025, lalu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. DIK/69/DIK.00/01/08/2025, Berdasarkan Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/85/DIK.00.01.05/01/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025 dan Berdasarkan Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/86/DIK.00.01.05/01/08/2025.
Objek Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita KPK dalam perkara tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017 – 2021 yang merugikan keuangan negara yang dilakukan tersangka AS dan HPS. Perhatian: Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan menguasai atau melakukan Tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau Putusan Pengadilan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan seluas 300 meter, kantor 2 lantai dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo di Kota Cilegon, pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.
KPK menyita aset PT BIG tersebut karena dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada periode 2017 sampai 2021 lalu.
Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.
PT BIG sendiri merupakan salah satu perusahaan pemasok gas alam ke berbagai industri di wilayah Cilegon dan Ciruas Serang.
Sejumlah karyawan yang ada di kantor tersebut sendiri enggan memberikan keterangan perihal sitaan KPK tersebut. Pihaknya hanya mau berbincang tanpa adanya wawancara resmi dan kutipan. Hal itu, karena menjadi ranah dari para pimpinan perusahaan untuk menyampaikan.
“Nggak mau mas. Nanti salah lagi, saya mah karyawan biasa. Nanti itu menjadi kewenangan pimpinan menyampaikan,” ungkap salah karyawan yang enggan disebutkan Namanya, Minggu (2/10).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui rilis resminya menyatakan, adanya penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus jual beli gas di PT PGN.
“KPK juga mengambil alih 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Banten Raya.
Budi menjelaskan, untuk 13 pipa gas tersebut disita karena dijadikan jaminan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
BACA JUGA : Pemprov Banten dan KPK Seleksi 4 Desa Percontohan Anti Korupsi
“Total panjang pipa mencapai 7,6 KM berlokasi di Kota Cilegon,” jelasnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara jual beli gas di PT PGN tersebut KPK sudah menetapkan saudara AS Komisaris Utama PT IAE sebagai tersangka dan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN.
“KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus jual beli gas di PT PGN,” ujarnya. (***)

















