Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Disita Oleh KPK, Kantor PT BIG Masih Digunakan Aktivitas Kerja

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
2 November 2025 | 19:40
KPK

Gedung atau kantor 2 lantai di Arga Baja Pura milik PT BIG dipasangi plang sitaan KPK, Minggu (2/11). (Uri/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kantor 2 lantai di Komplek Arga Baja, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) dipasangi plang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Kendati sudah merupakan sitaan namun sejumlah aktivitas kerja masih dilakukan di kantor tersebut.

Padahal, dalam plang sitaan jelas terisi tidak boleh lagi aset sitaan KPK digunakan tanpa persetujuan KPK dan putusan pengadilan.

Pantauan Banten Raya pada Minggu (2/10) di kantor yang disita KPK tersebut, Nampak ada unit mobil dan motor milik karyawan yang masih melakukan aktivitas pekerjaan di dalamnya.

Adanya aktivitas tersebut diketahui saat Banten Raya mengambil foto dan video kantor tersebut digedung sitaan KPK, ada dua karyawan berseragam dengan tulisan PT Banten Inti Gasindo menanyakan langsung keperluan Banten Raya.

Plang sitaan KPK sendiri dipasang persis di depan kantor dengan 2 lantai tersebut.

BACA JUGA : Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

Dalam plang bertulisan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor: Sprin. DIK/68/DIK.00/01/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025, lalu Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. DIK/69/DIK.00/01/08/2025, Berdasarkan Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/85/DIK.00.01.05/01/08/2025, tanggal 13 Agustus 2025 dan Berdasarkan Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/86/DIK.00.01.05/01/08/2025.

Objek Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita KPK dalam perkara tindak pidana korupsi transaksi jual beli gas antara  PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017 – 2021 yang merugikan keuangan negara yang dilakukan tersangka AS dan HPS. Perhatian: Dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan menguasai atau melakukan Tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seizin KPK atau Putusan Pengadilan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan seluas 300 meter, kantor 2 lantai dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo di Kota Cilegon, pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu.

KPK menyita aset PT BIG tersebut karena dugaan korupsi perjanjian jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada periode 2017 sampai 2021 lalu.

Dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

BACA JUGA : KPK Soroti Rencana Mutasi Pejabat Cilegon, Robinsar Diingatkan Potensi Kerawanan Intervensi Politik dan Jual Beli Jabatan

PT BIG sendiri merupakan salah satu perusahaan pemasok gas alam ke berbagai industri di wilayah Cilegon dan Ciruas Serang.

Sejumlah karyawan yang ada di kantor tersebut sendiri enggan memberikan keterangan perihal sitaan KPK tersebut. Pihaknya hanya mau berbincang tanpa adanya wawancara resmi dan kutipan. Hal itu, karena menjadi ranah dari para pimpinan perusahaan untuk menyampaikan.

“Nggak mau mas. Nanti salah lagi, saya mah karyawan biasa. Nanti itu menjadi kewenangan pimpinan menyampaikan,” ungkap salah karyawan yang enggan disebutkan Namanya, Minggu (2/10).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui rilis resminya menyatakan, adanya penyitaan tersebut berkaitan dengan kasus jual beli gas di PT PGN.

“KPK juga mengambil alih 13 pipa gas milik PT BIG yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip Banten Raya.

Budi menjelaskan, untuk 13 pipa gas tersebut disita karena dijadikan jaminan agunan atas perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.

BACA JUGA : Pemprov Banten dan KPK Seleksi 4 Desa Percontohan Anti Korupsi

“Total panjang pipa mencapai 7,6 KM berlokasi di Kota Cilegon,” jelasnya.

BACAJUGA:

Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27

Budi menjelaskan, dalam perkara jual beli gas di PT PGN tersebut KPK sudah menetapkan saudara AS Komisaris Utama PT IAE sebagai tersangka dan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN.

“KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus jual beli gas di PT PGN,” ujarnya. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: disitaelpijiKPKPT BIG
Previous Post

Warga Kota Cilegon Mayoritas Bekerja Jasa Services Berdasarkan Data BPS 2024

Next Post

Bantuan Rutilahu di Kabupaten Serang Bakal Naik, Segini Besarannya

Related Posts

Realisasi belanja Kota Serang
Daerah

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat
Daerah

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025
Daerah

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang
Daerah

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27
umroh mandiri
Daerah

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

2 November 2025 | 20:20
Obat Radioaktif Cs-137
Daerah

Obat Penetral Radioaktif Cs-137 Ternyata Langka, Begini Penjelasan Bapeten

2 November 2025 | 19:58
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Oppo Oppo Find X10

Tiba-tiba Muncul, Oppo Find X10 Flagship Baru Punya Ketangguhan dari Berbagai Sisi

2 November 2025 | 21:00
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda