BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang, mengamankan seorang pelajar yang diduga menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
Terduga pelaku berinisial AH (18), seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis dengan berat brutto 4,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terduga pelaku AH berdasarkan laporan masyarakat dengan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang remaja di wilayah Kecamatan Carita. Menindak lanjuti laporan, tim Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: 3 Link Twibbon Hari Listrik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Dijamin Keren
“Keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan seorang remaja di sekitar lokasi kejadian Desa Carita, Kecamatan Carita. Saat digeledah diamankan seorang remaja berinisial AH, ditemukan enam paket tembakau sintetis di saku celana bagian depan,” kata Kasat, Minggu (26/10).
Dari tangan tersangka, kata Kasat, jajarannya mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis. Saat ini terduga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik klip bening masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto keseluruhan 4,56 gram, 6 lembar kertas papir, serta 1 pack plastik klip bening,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Kasat, tersangka mengakui barang bukti tembakau sintetis adalah miliknya. AH mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membelinya melalui akun media sosial. Kasusnya pun sedang dalam pengembangan.
“Dibeli dari Instagram bernama FROG UTM. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran tembakau sintetis di wilayah Pandeglang,” terangnya.
Kata Kasat, terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Labuan. Diimbau kepada pelajar untuk menjauhi bahaya narkotika.
“Kami terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba, terutama kepada kalangan pelajar. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat, terduga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Untuk ancamannya beberapa tahun penjara,” katanya. ***


















