BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon akan segera melakukan Rapat Paripurna Persetujuan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2026 pada pekan depan.
Setelah persetujuan KUA PPAS seelsai, baru akan melangkah ke tahapan selanjutnya sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Cilegon 2026.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengatakan, pembahasan KUA PPAS APBD 2026 sebenarnya sudah ada keterlambatan.
“Karena kalau sesuai tahapannya akhir September 2025, KUA PPAS sudah diparipurnakan, ini baru akan mulai pekan depan akhir Oktober,” kata Sokhidin kepada Bantenraya.com pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Dikatakan Sokhidin, keterlambatan KUA PPAS APBD 2026 tersebut murni dari eksekutif Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
BACA JUGA: Robinsar Prioritaskan Belanja Honor di Sisa APBD 2025
“Setelah KUA PPAS, masih ada tahapan RKA (Rencana Kerja Anggaran). Setelah RKA ada Rapat Gabungan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Cilegon,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, setelah Rapat Gabungan TAPD dan Banggar, maka akan dikakukan Rapat Finalisasi Rancangan APBD 2026.
“Setelah finalisasi, baru Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan APBD menjadi APBD 2026. Ini tahapannya harus selesai maksimal akhir November 2025,” kata Sokhidin.
Sokhidin menjelaskan, setelat ditetapkannya APBD 2026, kemudian ada tahapan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Ini harus dikejar, bulan November ini tahapan-tahapan APBD 2026 harus selesai. Kami minta ke Pemkot Cilegon agar cepat, kita marathon, nanti akhir November 2025 sudah selesai pengesahan APBD 2026,” paparnya.
BACA JUGA: APBD Banten Tahun 2026 Diproyeksi Naik Tipis Dibandingkan 2025
Jika tahapan demi tahapan kembali molor seperti tahapan KUA PPAS, Sokhidin mengatakan, kegiatan di Januari 2026 bisa tersendat, termasuk penggajian pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN dan juga termasuk Anggota DPRD Kota Cilegon.
“Kalau Desmeber evaluasi oleh Provinsi Banten belum selesai, Januari 2026 anggaran belum bisa dipakai. Sebenarnya ini KUA PPAS sudah terlambat,” tandasnya.
Wakil rakyat dari Kecamatan Citangkil ini menduga, terlambatanya KUA PPAS APBD 2026 karena dua faktor, yakni terkait rencana pinjaman dana ke PT Sarana Multi Infrastruktur atau SMI, meskipun kabarnya batal.
Selain itu, juga bisa jadi oleh revisi yang disebabkan rencana pemangkasan daerah transfer ke daerah atau TKD.
“Mungkin perbaikan dokumen soal itu pinjaman yang gak jadi (ke PT SMI), sama yang pemotongan TKD informasinya sampai 300 miliaran ya, tapi kita belum tahu pastinya karena dokumen belum diterima kita,” terangnya.***
















