BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak resmi menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan C.
Keoala Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Lebak, Rully Edward mengatakan, Perbup nomor 36 tahun 2025 itu dalam waktu dekat akan disosialisasikan.
“Perbupnya sudah keluar,” kata Rully saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Melakukan Perbup itu, Pemkab Lebak berusaha menekan jumlah aktivitas truk operasional galian C yang berlalu lalang di siang hari.
BACA JUGA: Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Kondisi itu sendiri saat ini terus dikeluhkan oleh masyarakat Lebak maupun pengendara.
Rully menyebut Perbup tersebut juga mengatur secara spesifik sanksi bagi pelanggar.
Diharapkan dengan adanya sanksi sopir truk galian C yang kedapatan melanggar bisa jera.
“Ada dua sanksi di dalam Perbub itu. Sanksi administrasi ada teguran satu dan seterusnya, maka akan ada denda. Dan pelanggaran lalu lintas undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),” jelasnya.
Kemudian, Rully menjelaskan lagi dalam Perbup, jam operasional truk galian C diperketat.
Pemkab Lebak memilih jam malam ketika pengguna jalan dari masyarakat umum sangat lenggang.
“Truk hanya boleh beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB,” terang dia. ***