BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon mengklaim jika pihaknya sudah pernah membahas dan mengesahkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Hal itu untuk menjawab adanya klaim dari salah satu organisasi penyandang disabilitas yakni Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cilegon.
Mereka menegaskan jika di Kota Cilegon belum memiliki Perda yang secara khusus memberikan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Ortuseight Luncurkan Sepatu Lari Terbaru untuk Trail Run, Tangguh di Segala Medan
Bahkan, Pertuni memastikan jika sejak 4 tahun lalu usulan Perda tersebut tidak pernah disahkan.
Berdasarkan penelusuran Bantenraya.com, dalam sejumlah laman situs online, tidak ditemukan adanya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Adanya perlindungan disabilitas sendiri terdapat di Perda 10 tahun 2022 tentang Kepemudaan yang memuat soal hak dan perlindungan pemuda penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Paramount Land Rilis Matera Signature, Hunian Mewah di Gading Serpong
Anggota DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta menjelaskan, Perda tersebut adalah Perlindungan Disabilitas dan dari inisiasi dewan. Artinya, sudah ada Perda Perlindungan Disabilitas.
“Yang ada itu Perda Perlindungan Disabilitas, Kalau ramah disabilitas tidak ada. Ini dari inisiatif dari dewan. sudah ketuk palu,” katanya, Selasa 21 Oktober 2025.
Sitta menjelaskan, dirinya sendiri mengaku dokumen tersebut bisa di-download di JDIH Pemkot Cilegon.
“Bisa tinggal di download saja di JDIH Pemkot Cilegon,” ucapnya.
Pertuni Beda Pandangan dengan DPRD
Sementara itu, Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cilegon Adik Rivai berharap pemerintah baik legislatif dan eksekutif bisa mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) untuk ramah disabilitas.
“Sudah 4 tahun mengendap konsep Perda ramah disabilitas. Kami harap ini bisa didorong, sehingga semua pembangunan bisa mengacu dan memperhatikan kaum disabilitas yang jumlahnya ada sekitar 1.706 di Kota Cilegon,” jelasnya.
Hal itu disebut Rivai, menjadi dasar jika kaum disabilitas masih belum diperhatikan secara penuh oleh pemerintah, sehingga pembangunan utilitas dan fasilitas umum kota masih belum ramah disabilitas.
Hal itu bisa terlihat dari sejumlah pembangunan yang ada di Kota Cilegon, misalnya garis untuk tunanetra masih belum optima dan terkesan sembarangan.
Kelandaian tangga untuk kursi roda, lansia dan ibu hamil juga tidak terpasang di sejumlah fasilitas publik baik fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
“Kota yang ideal adalah yang bisa mengcover semua kalangan, terutama penyandang disabilitas. Seharusnya, fasilitas umum sudah meng-cover namun ternyata masih belum dilakukan, termasuk yang sekarang tengah dibangun,” katanya.
Adik menyatakan, pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam berbagai pembangunan untuk sekedar memberikan pandangan.
“Kami tidak pernah diajak bicara dan juga diminta pendapat soal pembangunan fasilitas umum,” ujarnya. ***