BANTENRAYA.COM – Penunjukkan Azwar Anas dan Zuliyanto menjadi juru bicara atau Jubir DPRD Kabupaten Serang beberapa waktu lalu dipersoalkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur. Padahal, penunjukkan jubir merupakan hasil kesepakatan yang diputuskan dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Serang.
Gofur sendiri mengakui tidak hadir dalam Rapim DPRD yang menunjuk Anas dan Zuliyanto menjadi jubir karena sedang menghadiri konsolidasi di DPP PKB. “Saya dapat laporan dalam Rapim itu menunjuk salah satu jubir, tapi ada beberapa fraksi yang katanya menolak,” ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, jubir tidak diperlukan karena DPRD sudah memiliki Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan hak menyampaikan pendapat anggota DPRD tidak bisa dibatasi hanya oleh satu orang. “Kan sudah ada pimpinan dewan dan enggak boleh ada yang mendominasi,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan, jubir DPRD dibentuk melalui mekanisme Rapim yang pesertanya seluruh pimpinan DPRD dan para ketua fraksi utuk menyatukan suara ke publik agar tidak simpang siur.
“Jadi bukan untuk membungkam, silahkan pimpinan dan anggota DPRD bersuara. Jika sekarang merasa sudah tidak dibutuhkan ya mestinya diselesaikan di internal DPRD untuk dievaluasi saja,” katanya.
BACA JUGA : DPRD Kabupaten Serang Tunjuk Jubir, Pengamat Sebut Tidak Penting
Ia menegaskan, saat ini bukan waktunya mempersoalkan siapa yang menjadi jubir, tapi seluruh pimpinan dan anggota DPRD harus kembali ke tupoksinya menjadi jembatan masyarakat dalam mengagregasi aspirasi menjadi program nyata. “Tugas kita bagaimana mengawal keinginan dan aspirasi masyarakat bisa terealisasi dalam bentuk program pemerintah daerah,” paparnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengungkapkan, jubir DPRD merupakan keputusan yang dihasilkan dalam Rapim, dimana lima fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, dan Fraksi Demokrat menyetujui Anas dan Zuliyanto menjadi jubir.
“Daripada berpolemik mengenai jubir DPRD, lebih baik pemerintah daerah yaitu bupati (Ratu Rachmatuzakiyah-red), wakil bupati (Najib Hamas-red), DPRD, dan seluruh OPD berfikir tentang subtansi program yang bisa memberikan solusi atas persoalan yang ada di Kabupaten Serang, seperti masalah pengangguran, rutilahu, pendidikan, masalah kesehatan dan yang lainnya,” katanya.
Anggota Komisi IV itu menuturkan, keberadaan jubir DPRD tidak mendistorsi atau membatasi hak dan kewajiban pimpinan dan anggota DPRD yang diatur dalam undang-undang. “Salah satu hak anggota itu menyatakan pendapat, selama ini saya lancar-lancar saja menyampaikan pendapat ke publik, ketika ditanya oleh teman-teman wartawan walaupun saya bukan jubir,” ungkapnya.
BACA JUGA : Jubir Kantor Komunikasi Presiden Dedek Prayudi Kena Sindir Netizen Usai Keciduk Like Foto Cewek Seksi
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang Fatmawati. Menurutnya, penunjukkan jubir DPRD merupakan hasil Rapim yang dihadiri oleh pimpinan DPRD dan ketua-ketua fraksi. “Soal jubir itu hasil kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Desi Ferawati membenarkan pernah ada Rapim yang membahas jubir namun ia menolak adanya jubir. “Ada beberapa fraksi juga yang menolak, dan menurut saya bukan lebih kepada jubir tapi semacam penghubung komunikasi dengan ekskutif. Jubir itu kan enggak ada diaturannya,” katanya.(***)















