BANTENRAYA.COM – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meluncurkan program zona klinik advokasi hukum atau Zakiah di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Program Zakiah tersebut diluncurkan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.
Ratu Zakiyah mengatakan, program Zakiah tersebut menyediakan layanan hukum yang diperuntukkan bagi warga masyarakat Kabupaten Serang khususnya yang kurang mampu.
“Tentunya yang mempunyai kasus hukum kita buka ada di tiga tempat, ada di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu. Hari ini di MPP,” ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.
BACA JUGA: Lemahnya Peran Pemda dan Penegak Hukum, Mahasiswa Tuntut Penertiban Truk ODOL di Kramatwatu
Ia menjelaskan, Program Zakiah sangat membantu menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat yang kurang mampu tanpa mengeluarkan biaya apapun.
“Tentu yang pertama diprioritaskan bagi masyarakat yang kurang mampu dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum itu kan pasti butuh dana yang lumayan,” katanya.
Zakiyah menuturkan, Pemkab Serang berencana mengembangkan program Zakiah supaya hadir di tiap desa dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Allah ke depan nanti kita kembangkan, setiap desa diharuskan nanti ada pos bantuan hukum yang kita bekerjasama dengan Kementerian Hukum. Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa,” jelasnya.
BACA JUGA: Program Zakiah Hadir di Kramatwatu, Warga Serang Barat Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Pihaknya bekerja sama dengan berbagai Lembaga Bantuan Hukum atau LBH untuk memberikan pelayanan program Zakiah.
“Insya Allah kita juga sudah berkoordinasi dengan LBH yang sudah bekerjasama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” paparnya.***

















