BANTENRAYA.COM– Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Johny Kainde terpidana kasus penipuan perusahaan JB Grup setelah buron selama dua tahun.
Pria berusia 70 tahun itu ditangkap atas kasus penipuan perusahaan di rumahnya di Jalan Sawo, Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan jika Johnny Kainde alias Jonathan ditangkap di kediamannya pada Senin (15/9/2025) malam sekitar pukul 21.55 WIB oleh tim Tabur Intelijen Kejati Banten dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” katanya kepada awak media, Selasa (16/9/2025).
BACA JUGA: Pertegas Komitmen Transisi ke Energi Hijau, Komut Tinjau Area Pembangkit PLN Indonesia Power
Rangga menjelaskan Johnny sebelumnya didakwa melakukan penipuan perusahaan JB Grup. Namun pada Desember 2022, Pengadilan Negeri Rangkasbitung sempat memvonis bebas Johnny.
“Terdakwa dibebaskan dari tuntutan JPU, atas putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung tersebut, JPU melakukan upaya hukum kasasi Ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Vonis Pelaku Kasus Penipuan Perusahaan
Rangga menerangkan dalam putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, majelis hakim MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan vonis dua tahun penjara,” terangnya.
Rangga menambahkan setelah putusan MA, Johnny tidak kunjung memenuhi panggilan jaksa eksekutor. Lantaran tidak pernah hadir, Kejari Lebak menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
“Johnny ditahan di Rutan Kelas II Rangkasbitung untuk menjalani sisa masa hukumannya,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus penipuan ini bermula pada September 2021. Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Guna meyakinkan JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, diminta menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.
Pertemuan antara Johnny dan perwakilan JB Group digelar di Hotel Sultan, Jakarta, lalu berlanjut di kantor JB Group di Warunggunung, Lebak. Dari rangkaian pertemuan itu, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp1,25 miliar.
Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny. Uang Rp1,25 miliar yang diterima bersama Reza dari Jaya Baya, Johnny telah menikmati uang sebesar Rp120 juta untuk kepentingan pribadi. ***
















