BANTENRAYA.COM – Kabar adanya usulan pemangkasan tunjangan kinerja atau tukin ASN Pemkab Serang kini mulai berhembus.
Dorongan pemangkasan tukin ASN Pemkab Serang atau biasa disebut juga dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) diusulkan oleh sejumlah anggota DPRD setempat.
Adapun besarannya, mereka mewacanakan agar dilakukan pemangkasan hingga sebesar 50 persen.
BACA JUGA: Harga Emas Catat Rekor Baru Dalam Sejarah, Tembus Rp2,15 Juta Per Gram
Wacana tersebut sebenarnya bukan hal baru di pemerintah daerah di Banten, sebelumnya usulan serupa telah dilayangkan DPRD Banten ke Pemprov Banten.
Mereka mengusulkan agar tukin ASN Pemprov Banten dikurangi hingga 50 persen sebagai bentuk efisiensi.
Pasalnya, beban belanja pegawai saat ini semakin membengkak dengan adanya rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Terkait usulan tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengaku belum mengetahuinya. Ia memilih untuk menunggu usulan resmi dari DPRD sebelum memberikan tanggapan.
“Di Provinsi Banten juga belum ada kebijakan (pemotongan tukin-red) tersebut. Kita tunggu penyampaian usulan resminya dulu,” kata Najib.
Besaran Tukin ASN Pemkab Serang
Informasi yang dihimpun Bantenraya.com, besaran tukin yang diterima berbeda-beda sesuai beban kerja dan jabatan yang diemban.
Selain itu, besarannya akan sangat tergantung pada penilaian kinerja dan kedisiplinan yang diinput ke Sistem Informasi Penilaian Kinerja (Sipkerja).
Adapun besaran tukin jika dibayarkan secara full adalah sebagai berikut. Sekda sekitar lebih Rp50 juta per bulan.
Kemudian Inspektur Rp40 juta per bulan, Asisten Daerah (Asda) Rp30 juta per bulan, kepala-kepala OPD di atas Rp20 juta namun di bawah Rp30 juta.
Sementara untuk eselon III di atas Rp15 juta namun di bawah Rp20 juta.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Honda, dengan besaran tukin ASN Pemkab Serang tersebut mereka bisa membawa pulang sepeda motor terbaru setiap bulannya.
Dengan kisaran tukin eselon III, mereka bisa membeli motor Beat CBS secara cash yang memiliki harga Rp18.980.000. ***













