BANTENRAYA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menertibkan spanduk liar tidak berizin di Kabupaten Pandeglang, Selasa 9 September 2025.
Penertiban spanduk dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang K3 (Kebersihan, Keamanan, Kenyamanan).
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, kegiatan penertiban spanduk untuk memberikan kenyamanan dan keindahan di wilayah perkotaan Pandeglang.
BACA JUGA: Dinkes Pandeglang Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa, Tingkatkan Derajat Kesehatan
Mengingat spanduk-sapnduk yang ditertibkan tidak berizin, sehingga melanggar Perda K3.
“Ya, kami tertibkan agar Pandeglang bersih dari spanduk liar, dan terciptanya K3 sesuai amanah Perda,” kata Amin.
Penertiban Spanduk Liar Sudah Sesuai Prosedur
Sebelum melakukan penertiban, kata dia, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Dari laporan yang diterima, spanduk tersebut tidak mengantongi izin.
“Setelah kita koordinasi dengan dinas terkait, bahwa spanduk-spanduk yang ada tidak ada izin, ya kami tertibkan,” ujarnya.
Dia mengingatkan, masyarakat maupun pengusaha yang memasang spanduk bisa mengurus izin sesuai aturan pemerintah. Hal tersebut sebagai upaya agar spanduk yang dipasang tidak menyalahi aturan.
“Kami berharap semua spanduk yang dipasang dapat diurus dulu perizinannya, jangan sampai melanggar,” pesannya.
Dikatakannya, penertiban spanduk akan dilakukan secara rutin agar Kabupaten Pandeglang bersih dari spanduk tidak berizin. Penertiban dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya.
“Kami akan rutin melakukan pengawasan agar tidak ada lagi spanduk tanpa izin,” harapnya.
Diharapkan, dari penertiban tersebut dapat menjadi peringatan bagi masyarakat maupun pengusaha agar tidak memasang spanduk secara sembarangan.
“Dengan penertiban itu semoga dapat menjadi teguran bagi warga untuk bersama-sama menjaga keindahan sesuai Perda K3,” harapnya. (yanadi)
Petugas Satpol PP menertibkan spanduk liar di wilayah perkotaan Kabupaten Pandeglang, Selasa 9 September 2025.***















