BANTENRAYA.COM – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menyebut korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Kota Serang telah menerima uang kompensasi sebesar Rp15 juta saat terjadi perdamaian.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali membenarkan jika oknum guru SMKN 4 Kota Serang telah memberikan uang kompensasi. Informasi itu didapat dari keterangan korban dan orangtuanya.
“Berdasarkan keterangan ibu korban, ayah sambung korban dan terlapor benar telah mendapat konpensasi Rp15 juta setelah musyawarah,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Febby menambahkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa belasan saksi, diantaranya Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam dan Mantan Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman.
“Telah diperiksa) pihak sekolah, orang tua, dan terlapor, total 11 orang,” tambahnya.
Febby menegaskan kepolisian telah menemukan unsur pidana yang dilaporkan oleh siswi SMAN 4 Kota Serang tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu keterangan ahli psikologi untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Realisasi APBD Kota Serang Baru 52 Persen di Semester 1: Dinsos Tertinggal, PUPR Terdepan
“Dari saksi-saksi, dan alat bukti yang kami kumpulkan, ada suatu perbuatan tindak pidana. Sudah ada kesimpulan, tinggal nunggu hasil psikolog,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan sumber Banten Raya uang kompensasi itu diberikan kepada korban pada 2024 lalu. Dari total yang diberikan, korban diduga hanya menerima ratusan ribu rupiah.
“Anaknya cuma di kasih Rp300 ribu sama orangtuanya (Dari total uang yang diberikan oleh oknum guru-red),” katanya.
Baca Juga: UPDATE Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Pemprov Banten Nonaktifkan 3 Guru Terduga Pelaku
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan jika kepolisian telah menerima laporan korban oknum guru di SMKN 4 Kota Serang pada 11 Juli 2025 lalu.
“Pelaporan resmi kami terima hari Jumat tanggal 11 Juli 2025. Korban melapor dengan didampingi oleh orangtua dan P2TP2A Kota Serang,” katanya.
Salahuddin menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB, bertempat di ruang olahraga sekolah.
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Serang Tangani PMI Ilegal, Gandeng Kemenkum Banten untuk Edukasi Aparatur Desa
“Korban dan tiga orang saksi juga telah memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.
Oknum guru tersebut dilaporkan dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diketahui kasus pelecehan seksual ini viral setelah sebuah akun Instagram @savesmanfourkotser yang membongkar kebobrokan yang diduga dilakukan oleh tenaga pendidik di SMAN 4 Kota Serang di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dalam postingannya terdapat 7 poin keluhan yang dialami oleh para alumni dan siswa di SMAN 4 Kota Serang. Salah satunya soal adanya pelecehan seksual oleh oknum guru dengan berakhir damai. ***















