BANTENRAYA.COM – Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendesak agar Pemprov Banten melalui Dindikbud Provinsi Banten mengevaluasi SMA Negeri 4 Kota Serang.
Langkah ini diperlukan sebagai upaya perbaikan pada manajemen di sekolah tersebut, imbas dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, Komnas Anak Banten mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengambil langkah strategis menyikapi dugaan pelecehan seksual di SMA Negeri 4 Kota Serang.
Baca Juga: Terbongkar! Korban Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Diduga Dapat Kompensasi Belasan Juta
Sebab kewenangan SMA. SMK, dan SKh berada di bawah Pemerintah Provinsi Banten.
“Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengambil langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak sekolah yang terlibat pembiaran atau upaya tutup mata terhadap laporan korban (pelecehan seksual-red),” kata Hendry, Selasa (22/7/2025).
Dia juga mendesak Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKSP) Provinsi Banten yang seharusnya menjadi rujukan saat terjadi tindak kekerasan seksual di sekolah, terutama saat sekolah tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
Satgas PPKSP juga untuk melakukan investigasi menyeluruh di sekolah tersebut
“Sekolah seharusnya jadi ruang aman bagi anak. Kalau sudah menjadi tempat terjadinya kekerasan, maka negara wajib hadir melindungi,” kata Hendry.
Hendry menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya kasus ini.
Baca Juga: Realisasi APBD Kota Serang Baru 52 Persen di Semester 1: Dinsos Tertinggal, PUPR Terdepan
Setelah melakukan pertemuan langsung dengan salah satu korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, korban memberikan keterangan detail yang memperkuat dugaan bahwa kekerasan tersebut terjadi berulang kali, berlangsung lama, dan dilakukan di lingkungan sekolah.
“Korban menceritakan bagaimana ia mengalami pelecehan seksual secara verbal dan psikologis. Salah satu peristiwa paling membekas adalah saat korban ditawari bantuan dana studi oleh pelaku, tapi kemudian diminta mengganti dengan menemani pelaku menginap di hotel. Ini adalah bentuk kekerasan seksual dengan pola manipulasi relasi kuasa,” katanya.
Korban, kata Hendry, juga mengaku diminta menghapus bukti-bukti chat pelaku dan korban yang bisa menjadi alat bukti utama pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: UPDATE Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Pemprov Banten Nonaktifkan 3 Guru Terduga Pelaku
Ironisnya, permintaan untuk menghapus bukti chat itu dilakukan di hadapan sejumlah guru, rekan pelaku.
“Ini menambah lapisan trauma bagi korban. Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga tekanan dan intimidasi dari lingkungan yang seharusnya melindungi,” tambahnya.
Hendry menyatakan, kasus pelecehan seksual ini masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Langkah Serius Pemkab Serang Tangani PMI Ilegal, Gandeng Kemenkum Banten untuk Edukasi Aparatur Desa
Karena itu, pelaku harus ditindak secara serius, kasus ini diungkap secara transparan, dan tidak boleh ada ruang damai di luar jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
Komnas Anak Banten juga mendesak Gubernur Banten dan seluruh pemangku kebijakan untuk mengevaluasi total pola pengawasan dan budaya sekolah yang menormalisasi kekerasan dan intimidasi.
Komnas sendiri akan terus mendampingi korban, baik dari aspek hukum, psikologis, maupun perlindungan.
“Kami juga mendorong LPSK untuk segera turun tangan, karena kami dapatkan informasi korban bukan hanya satu orang dan juga pelaku ternyata lebih dari satu. Jangan sampai korban kedua, ketiga, keempat tidak berani speak up karena kita gagal bertindak tegas sekarang. Komnas Anak akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Hendry tegas.
Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Banten berencana memanggil kembali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan sejumlah organisasi untuk membahas kembali persoalan SMA Negeri 4 Kota Serang.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa membenarkan kabar pemanggilan tersebut.
Baca Juga: 29 Pejabat Eselon II Pemkab Serang Jalani Uji Kompetensi untuk Rotasi Jabatan ASN
“Betul besok (hari ini-red) untuk menindak lanjuti pemanggilan sebelumnya,” kata Yeremia.
Yeremia mengatakan, kasus ini harus dituntaskan. Karena itu, selain memanggil dinas pendidikan dia juga berencana memanggil instansi lain yang berkaitan, misalkan BKD dan Inspektorat. ***