BANTENRAYA.COM – Ronaldo warga Kampung Pabuaran, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berhasil meraup uang puluhan juta rupiah, setelah berhasil menipu para pencari kerja yang diimingi pekerjaan di PT Nikomas Gemilang.
Atas perbuatannya itu, Ronaldo didakwa dengan pasal 378 Kitab Undang-Unsang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Jumat 21 Maret 2025. Awalnya sekitar Agustus 2024, korban atas nama Rina Sandra menerima tawaran pekerjaan dari terdakwa Ronaldo PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas.
Baca Juga: Dapat Fasilitas Mewah, Telkomsel Gandeng BlueSky Berikan Layanan Ekslusif untuk Pelanggan di Bandara
Agar bisa diterima di pabrik itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, calon pencari kerja laki-laki harus membayar biaya administrasi sebesar Rp40 juta dan untuk perempuan Rp20 juta.
Selain itu, pencari kerja harus terlebih dahulu memberikan uang muka sebagai tanda jadi untuk penerbitan Kartu Pengenal Karyawan (KPK) sebesar Rp10 juta.
Informasi dari Ronaldo itu, kembali disampaikan kepada teman-teman Rina Sandra yaitu Siti Julelah, Rohimah, Raudoh Adelia, Dian Safitri, dan Samsudin. Mereka menyatakan berminat untuk dapat masuk kerja di PT Nikomas.
Ronaldo kemudian meminta identitas seluruh pencari kerja yang mendaftar kepada Rina, berupa KTP dan Ijazah, untuk dibuatkan KPK. Setelah dibuat, KPK itu diserahkan kepada Rina untuk dibagikan.
Namun Ronaldo memerintahkan Rina untuk mengirimkan uang tanda jadi ke rekening pribadinya.
Atas permintaan itu, Samsudin menyetor Rp6,9 juta, Siti Julelah, Rohimah, Raudoh Adelia, Dian Safitri masing-masing Rp2 juta dengan total Rp14,9 juta.
Baca Juga: Tak Boleh Naik Sepihak, Organda Banten Awasi Ketat Tarif Angkutan Umum Jelang Lebaran di Pandeglang
Setelah menerima uang jadi, Ronaldo memerintahkan Rina dan teman-temannya untuk datang ke Kantin Adidas PT Nikomas pada 22 Oktober 2024 jam 7 pagi untuk melakukan tes.
Seperti yang diperintahkan Ronaldo, para pencari kerja itu datang tepat waktu ke Kantin Adidas PT Nikomas.
Namun, tes yang dijanjikan Ronaldo tidak ada. Bahkan Ronaldo sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Baca Juga: Viral! Bu Guru Salsa Tidak Punya Ijazah S1 dan Baru Semester 6, Tapi Kok Bisa Lulus PPPK?
Lantaran tertipu, Rina Sandra melaporkan Ronaldo ke Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, Ronaldo itu Rina Sandra teman-temannya mengalami kerugian sebesar Rp14,9 juta.
Sidang penipuan yang dilakukan Ronaldo ini dimulai sejak Selasa 18 Maret 2025 kemarin.
Baca Juga: LSM dan Ormas di Pandeglang Dilarang Minta THR ke Instansi dan Perusahaan, Begini Aturan Resminya
Dakwaan Ronaldo dibacakan oleh JPU Kejari Serang Slamet. Pada Senin, 24 Maret 2025 jaksa mulai memanggil saksi-saksi. ***

















