BANTENRAYA.COM – Buruh dari sejumlah organisasi buruh di Provinsi Banten mendesak agar tiga kabupaten kota di Provinsi Banten menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) seperti lima kabupaten kota lain.
Karena itu, buruh meminta agar Penjabat Gubernur Banten Ucok A Damenta merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, UMSK adalah amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.
Baca Juga: Harga Gas Industri Tak Lagi di Subsidi, Apindo Sebut Bakal Berdampak PHK di Banten
Karena itu, dia meminta Pemprov Banten mengambil sikap terhadap tiga kabupaten kota di Banten yang tidak mengusulkan UMSK.
“Ini bukan masalah ada tidaknya rekomendasi, tetapi kepatuhan kepala daerah terhadap konstitusi yang ada,” kata Intan usai audiensi dengan Pj Gubernur Banten A Damenta di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu (11/1/2025).
Diketahui, hingga saat ini ada tiga pemerintah daerah atau pemerintah kabupaten kota di Provinsi Banten yang tidak menetapkan UMSK. Ketiga daerah ini adalah Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Pandeglang.
Baca Juga: Tak Perlu Pakai BPJS, Begini Cara Medical Check Up Gratis 2025 Saat Ulang Tahun
Ketiganya kompak tidak mengusulkan UMSK kepada Pj Gubernur Banten sehingga ketika UMK ditetapkan UMSK tidak ditetapkan. Padahal, lima kabupaten kota lain selain mengusulkan UMK juga mengusulkan UMSK.
Intan mengatakan, SPSI Provinsi Banten juga meminta Pemprov Banten merevisi Pergub Banten Nomor 417 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025, khususnya pada poin besaran UMSK sesuai dengan masing-masing sektor, mulai dari 7 persen, 4 persen, 3 persen sampai 2 persen.
Intan juga meminta Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta agar menyampaikan hasil pertemuan ini ke kabupaten dan kota karena saat pertemuan tidak ada perwakilan dari ketiga daerah itu yang hadir.
Baca Juga: Langsung Login! Kumpulan Akun FF Sultan Gratis Hari ini 12 Janruari 2025, Banyak Skin Langka
“Kami juga minta ini ditindaklanjuti,” kata Intan. ***