BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 mencapai Rp 5.128.084,048 juta.
Penetapan kenaikan UMK tersebut dilakukan pada rapat pleno perumusan rekomendasi UMK Kota Cilegon 2025 oleh Dewan Pengupahan Kota Cilegon di ruang rapat Walikota Cilegon, Kamis kemarin (12/12).
Rapat pleno penerapan UMK tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, yakni unsur Pemkot Cilegon, Akademisi, Apindo, dan serikat buruh.
Baca Juga: Minta Prabowo Kaji Ulang, Megawati Kritik Anggaran Rp10 Ribu untuk Makan Bergizi Gratis
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, kenaikan UMK 2025 itu sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMK Tahun 2024 di Kota Cilegon Rp 4.815.102 juta.
Dalam rapat pleno telah disepakati bersama untuk UMK Kota Cilegon Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp. 5.128.084,048 juta.
“Kami sepakat untuk menjalankan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025,” kata Faruk kepada Banten Raya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Jumat (13/12).
Baca Juga: Konferwil PWI Banten 2024 Siap Digelar Minggu Depan, Berikut Sederet Agendanya
Adapun besaran kenaikan UMK Tahun 2025, pihak pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK Kota Cilegon Tahun 2024, atau sebesar Rp 312.981,68. Dengan demikian, nilai UMK Kota Cilegon Tahun 2025 menjadi Rp 5.128.084,48.
Ia menjelaskan, perhitungan UMK Tahun 2025 sesuai dengan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi Banten.
“Dari pihak serikat buruh juga mengajukan kenaikan 11,56 persen namun itu sama hal nya dengan menolak angka kenaikan UMK dari Permenaker karena kita mengacu kepada Permenaker No 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelasnya.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Saksikan Tabligh Akbar Keluarga bersama Aa Gym di Masjid Darussalam Kota Wisata
Meskipun UMK 2025 telah disepakati naik sebesar 6,5 persen, Namun Ia mengungkapkan, untuk pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon masih sulit untuk disepakati bersama karena masih ada yang menolak.
Berdasarkan peraturan yang berlaku Permenaker Nomor 16 juga disebutkan, bahwa Bupati atau Walikota untuk tidak dapat merekomendasikan angka yang UMK dan UMSK.
“Kalau untuk pembahasan UMSK masih sulit mendapat kesepakatan karena masih ada yang menolak. Kita sudah ingatkan bahwa angka 6,5 persen itu kebijakan dari Pak Presiden dan sudah ada regulasinya juga Permenaker No 16 Tahun 2024. Pemabahasan dilanjut lagi hari ini pukul 13.00 WIB di Disnaker Cilegon,” ungkapnya.***
















