BANTEN RAYA.COM – FE (25) warga Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, dan AM (26) warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Serang di 2 lokasi berbeda. Keduanya kedapatan mengedarkan narkoba jenis tembakau Gorilla.
Berdasarkan informasi yang diperoleh FE, ditangkap di Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, sekitar pukul 04.00. Sedangkan tersangka AM ditangkap di Desa Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung sekitar pukul 05.00.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan kedua sekawan pengedar narkoba itu, merupakan pengembangan dari pengedar sinte berinisial SA yang ditangkap sebelumnya di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Berdasarkan pengakuan SA, beberapa paket sinte didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram,” katanya kepada awak media, Minggu (8/12/2024).
Menurut Bondan, dari keterangan SA itu, kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan FE yang berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Cijoro Pasir.
“Ketika diamankan, FE tengah tetidur. Dari penangkapan itu, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM,” ujarnya.
Baca Juga: Pemotor Tewas Akibat Tabrak Truk Yang Parkir Sembarangan
Bondan menjelaskan FE kemudian diminta untuk menunjukan lokasi tempat tinggal rekannya itu. AM akhirnya dibekuk di rumah kontrakannya yang tidak jauh dari kontrakan FE.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras,” jelasnya.
Bondan mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari satu 1 tahun. Barang haram tersebut, didapat dari seorang pengedar di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka mengakui susah lebih dari setahun mengedarkan tembako gorila dengan alasannya kebutuhan ekonomi. Didapat dari daerah Sukabumi ini, selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Bondan menegaskan atas perbuatannya, warga Pandeglang tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Warga Minta Trans Cilegon Jadi Bus Jemputan Sekolah
“Untuk ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun,” tegasnya. (***)


















