BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menyayangkan penundaan open biding yang dilakukan oleh Pemkab Serang karena sudah memakan waktu yang cukup lama.
Selain itu penundaan open biding juga bisa dinilai mengganggu kinerja Pemda Serang dan dana yang sudah anggaran akan terbuang sia-sia.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya menilai penundaan open biding juga tidak ada kaitannya dengan kebijakan eksekutif di tahun depan.
Baca Juga: Musim Hujan, PMI Banten Gelar Pasukan dan Simulasi Bencana Banjir di Kasemen
“Kenapa karena saya secara pribadi enggak ada kaitannya antara misalnya yang menang open biding dengan kepemimpinan di eksekutif tahun depan,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 5 Desember 2024.
“Yang namanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini pasti akan ikut, akan nurut, dan akan manut kepada pimpinannya siapapun pimpinannya,” tambahny.a
Ia menjelaskan, penundaan open biding dinilai membuang-buang waktu karena dari mulai perencanaan untuk lelang jabatan membutuhkan waktu yang banyak.
“Misalnya jika persiapan lelang ini membutuhkan tiga bulan sampai proses lelangnya membutuhkan waktu tiga bulan,” katanya.
“Nah itu sudah memakan waktu yang cukup lama, kalau ini tidak dilakukan secara cepat ini akan terlambat,” sambungnya.
Bahrul Ulum menuturkan, proses lelang jabatan ini sangat dibutuhkan di Kabupaten Serang dan sesuai dengan instruksi Mantan Presiden Joko Widodo di tahun 2021.
“Kalau berbicara soal lelang ini sudah ada sejak tahun 2022. Bahkan pak Jokowi di tahun 2021 yang lalu bilang karena ada pekerjaan yang membutuhkan tenggang waktu lama dan agar tidak ada lagi pemeliharaan yang nyebrang tahun,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan penundaan open biding ini karena dianggap membuang dana yang sudah disiapkan untuk lelang jabatan di tahun 2024.
“Proses open biding ini kalau dihentikan atau ditunda kemudian dilakukan di tahun depan, berarti anggaran tahun ini yang sudah terpakai itu akan sia-sia dan mubanzir. Sehingga di 2025 harus menganggarkan ulang,” tuturnya.
Baca Juga: DP3AKKB dan Puspaga Banten Gelar Sosialisasi Program Pelayanan Jemput Bola
Ia mengungkapkan, open biding yang dilakukan oleh Pemda Surang juga bukan formalitas karena banyak tahapan yang dilalui oleh pendaftar.
“kalau formalitas ngapain ada pendaftaran, ada uji kelayakan, itukan perspektif orang dalam menuduh. Kita buktikan saja apakah kemudian kita berkaca dari hasil open biding yang sebelumnya itu apakah ini formalitas,” tuturnya.
“Karena proses sebelumnya nggak ada dinamika seperti ini dan hanya kebetulan di masa transisi saja,” tukasnya.***















