BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus pencabulan terhadap santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Cikande, Kabupaten Serang.
Ia menyatakan bahwa, upaya penanganan korban dan penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam kasus tersebut.
“Terkait itu, kita terus mengkomunikasikannya. Kemarin dari DP3AKKB menangani secara teknis kepada korban dan juga terus mengkomunikasikannya. Selain itu, tentu kita juga mendorong kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan itu secara aturan hukum yang berlaku,” kata Al Muktabar kepada Banten Raya, Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Berdampak Negatif pada Generasi Muda, Diskominfo Cilegon Ajak Masyarakat Bersatu Berantas Judol
Al Muktabar menegaskan, tindakan seperti pencabulan, perundungan, dan bullying tidak dapat ditoleransi.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya mencari solusi preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Jangankan hal yang seperti itu (pencabulan,-red), hal-hal seperti perundungan, bullying, itu kita selalu carikan solusi dan mencegah agar tidak boleh terjadi. Oleh karena itu, kita mengikuti aspek-aspek hukum, utamanya dalam penegakan hukum. Karena ini merupakan hal yang menjadi konsen kita bersama, dan menjadi musuh kita bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Robinsar-Fajar Diminta Jangan Anti Kritik dan Gandeng Paslon Lain untuk Wujudkan Good Governance
Ia juga menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa terjadi di lingkungan pendidikan, terlebih pondok pesantren.
“Tentu ini menjadi kosen kita bersama, semua fokus dan komitmen untuk menjadikan hal itu sebagai musuh bersama,” pungkasnya.
Diketahui, seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) tradisional Bani Ma’mun berinisial KH (41) diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap santriwatinya. Bahkan, salah seorang korbannya dicabuli hingga hamil.***

















