Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024, Lokasinya di Kecamatan Ini

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
29 November 2024 | 21:10
Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024, Lokasinya di Kecamatan Ini

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang telah menerima laporan pelanggaran  berupa dugaan politik uang saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Laporan pelanggaran dugaan politik uang itu diterima Bawaslu Kota Serang dari warga Kota Serang yang memiliki hak pilih Pilkada 2024.

Pelanggaran dugaan politik uang itu saat ini masih dalam tahap pengkajian Bawaslu Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, ada satu pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.

“Satu laporan saat Pilkada soal dugaan politik uang,” ujar Aan, kepada Bantenraya.com, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga: Akademisi Berharap Visi Misi Calon Walikota Cilegon Terpilih dapat Terealisasi

Pelanggaran dugaan politik uang pada saat pelaksanaan Pilkada itu terjadi di salah satu kecamatan di Kota Serang.

“Kejadiannya di Kecamatan Kasemen. Kita sebut kecamatan aja, karena masih kajian, siapa tahu berkembang lagi,” ucap dia.

Pelanggaran dugaan soal politik uang itu di Kecamatan Kasemen itu dilaporkan oleh warga setempat.

BACAJUGA:

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20

“Itu yang melaporkan warga kemarin sekitar jam 3 sore. Warga yang punya hak pilih salah satu paslon Walikota dan Gubernur Banten. Kalau nomornya nanti kita sampaikan, karena baru kajian awal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran dugaan politik uang nominalnya pecahan puluhan ribu rupiah.

Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Apresiasi ASN yang Bantu Visi Misinya

“Nominalnya yang tersampaikan ke kita ada Rp 50-an,” ucap Agus.

Agus mengaku masih mengkaji pelanggaran dugaan politik uang saat Pilkada berlangsung.

“Sementara sedang kita kaji barang buktinya apakah benar atau tidak. Makanya kita butuh kajian awal dua hari, nanti kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.

Ia mengaku pihaknya belum merekomendasikan terkait pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi pada saat Pilkada.

“Belum kan masih penanganan. Masih kajian awal. Kajian awal kalau lengkap nanti diregister. Kalau sudah diregister nanti ada prosesi klarifikasi. Ada proses investigasi. Setelah itu rapat pembahasan dengan Gakkumdu. Penyidik kepolisian penyidik kejaksaan. Nanti kalau misalnya terpenuhi pasal-pasalnya unsur-unsurnya, nanti bisa ditangani setelah diregister ini kan tiga hari. Lalu kalau masih kurang keterangan nanti ditambah dua hari. Baru kalau sudah terpenuhi dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap dan sesuai nanti kita sampaikan,” bebernya.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pilkada Kota Cilegon Tingkat PPK Digelar, Ditarget Tuntas Besok

Sedangkan temuan dan laporan pelanggaran sebelum Pilkada, Agus menyebutkan ada lima perkara yang dicatat Bawaslu Kota Serang.

“Ada lima pelanggaran kalau sebelum Pilkada itu, temuan dan laporan,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, lima pelanggaran sebelum Pilkada itu, rinciannya dua temuan, sisanya laporan dari masyarakat.

“Temuan itu dua. Kemudian laporan tiga. Temuan pertama terkait kelebihan cetak dokumen form C hasil KWK Walikota dan Wakil Walikota Serang. Itu masuknya pelanggaran administrasi, sudah kita rekomendasikan untuk dimusnahkan, kemarin sebelum masa tenang sudah dilaksanakan KPU Kota Serang,” jelas dia.

Temuan kedua, lanjut dia, terkait temuan alat peraga kampanye atau APK. Temuan APK pun sudah direkomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk ditertibkan, termasuk kepada pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Baca Juga: Pariwisata di Kabupaten Serang Sumbang PAD Rp31,9 Miliar

“APK yang melanggar itu sekitar 1.400-an,” sebutnya.

Agus pun mengaku pihaknya menerima laporan pelanggaran dugaan politik uang, kampanye di tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dari tiga laporan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur dan buktinya, namun memenuhi pelanggaran administrasi.

“Yang pertama yang terkait pelaporan yang pertama tidak terpenuhi bukti dan unsur dugaan pelanggarannya, kemudian terkait pidananya, tetapi administrasinya terpenuhi sudah kita sampaikan kepada KPU rekomendasi dan memberikan teguran kepada paslon,” tandas Agus.***

Tags: Bawaslu Kota SerangKecamatanpilkadapolitik uang
Previous Post

Akademisi Berharap Visi Misi Calon Walikota Cilegon Terpilih dapat Terealisasi

Next Post

Forprov I Banten Ajang Pencarian Atlet Fornas 2025

Related Posts

DPRD Provinsi Banten
Daerah

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Desa Wisata Sumur Kenclong
Daerah

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah
Daerah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29
DLH Lebak sidak lokasi pengolahan ayam
Daerah

DLH Lebak Sidak Lokasi Pengolahan Ayam Penyebab Bau Busuk, Tak Berizin dan Cemari Lingkungan

30 Oktober 2025 | 21:20
Nelayan Kramatwatu
Daerah

Nelayan Kramatwatu Minta Dipermudah Urus Pas Kapal dan Jaminan BPJS, Begini Respon Bupati Serang

30 Oktober 2025 | 21:14
MBG
Daerah

Pemprov Banten Klaim Program MBG Tak Pengaruhi Fluktuasi Harga Pangan

30 Oktober 2025 | 20:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Gubernur Banten Andra Soni pemutihan pajak kendaraan

    Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 44 Mobil Pejabat Pemkot Serang Nunggak Pajak Kendaraan, Ada Mobil Plat Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honda Banten Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Posisi dan Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Standar Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Serang Rp1 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 67 Redkar Kota Serang Dikukuhkan, Jumlahnya Belum Ideal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPRD Provinsi Banten

Jalan Serang-Cilegon Tanpa Pengawasan, Anggota DPRD Banten Sebut Kepgub Truk Tambang Mubazir

30 Oktober 2025 | 22:10
Vivo X300 Pro

Lawan Tanding Oppo Find X9, Keunggulan Vivo X300 Pro Bikin Melongo

30 Oktober 2025 | 21:51
Desa Wisata Sumur Kenclong

Uniknya Desa Wisata Sumur Kenclong, Dipercaya Bisa Bikin Awet Muda

30 Oktober 2025 | 21:39
donor darah

270 Pendonor Darah Diberi Penghargaan, Tatu Chasanah: Donor Darah Harus Jadi Gaya Hidup

30 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda