BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang telah menerima laporan pelanggaran berupa dugaan politik uang saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Laporan pelanggaran dugaan politik uang itu diterima Bawaslu Kota Serang dari warga Kota Serang yang memiliki hak pilih Pilkada 2024.
Pelanggaran dugaan politik uang itu saat ini masih dalam tahap pengkajian Bawaslu Kota Serang.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, ada satu pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.
“Satu laporan saat Pilkada soal dugaan politik uang,” ujar Aan, kepada Bantenraya.com, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: Akademisi Berharap Visi Misi Calon Walikota Cilegon Terpilih dapat Terealisasi
Pelanggaran dugaan politik uang pada saat pelaksanaan Pilkada itu terjadi di salah satu kecamatan di Kota Serang.
“Kejadiannya di Kecamatan Kasemen. Kita sebut kecamatan aja, karena masih kajian, siapa tahu berkembang lagi,” ucap dia.
Pelanggaran dugaan soal politik uang itu di Kecamatan Kasemen itu dilaporkan oleh warga setempat.
“Itu yang melaporkan warga kemarin sekitar jam 3 sore. Warga yang punya hak pilih salah satu paslon Walikota dan Gubernur Banten. Kalau nomornya nanti kita sampaikan, karena baru kajian awal,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pelanggaran dugaan politik uang nominalnya pecahan puluhan ribu rupiah.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Apresiasi ASN yang Bantu Visi Misinya
“Nominalnya yang tersampaikan ke kita ada Rp 50-an,” ucap Agus.
Agus mengaku masih mengkaji pelanggaran dugaan politik uang saat Pilkada berlangsung.
“Sementara sedang kita kaji barang buktinya apakah benar atau tidak. Makanya kita butuh kajian awal dua hari, nanti kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.
Ia mengaku pihaknya belum merekomendasikan terkait pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi pada saat Pilkada.
“Belum kan masih penanganan. Masih kajian awal. Kajian awal kalau lengkap nanti diregister. Kalau sudah diregister nanti ada prosesi klarifikasi. Ada proses investigasi. Setelah itu rapat pembahasan dengan Gakkumdu. Penyidik kepolisian penyidik kejaksaan. Nanti kalau misalnya terpenuhi pasal-pasalnya unsur-unsurnya, nanti bisa ditangani setelah diregister ini kan tiga hari. Lalu kalau masih kurang keterangan nanti ditambah dua hari. Baru kalau sudah terpenuhi dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap dan sesuai nanti kita sampaikan,” bebernya.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pilkada Kota Cilegon Tingkat PPK Digelar, Ditarget Tuntas Besok
Sedangkan temuan dan laporan pelanggaran sebelum Pilkada, Agus menyebutkan ada lima perkara yang dicatat Bawaslu Kota Serang.
“Ada lima pelanggaran kalau sebelum Pilkada itu, temuan dan laporan,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, lima pelanggaran sebelum Pilkada itu, rinciannya dua temuan, sisanya laporan dari masyarakat.
“Temuan itu dua. Kemudian laporan tiga. Temuan pertama terkait kelebihan cetak dokumen form C hasil KWK Walikota dan Wakil Walikota Serang. Itu masuknya pelanggaran administrasi, sudah kita rekomendasikan untuk dimusnahkan, kemarin sebelum masa tenang sudah dilaksanakan KPU Kota Serang,” jelas dia.
Temuan kedua, lanjut dia, terkait temuan alat peraga kampanye atau APK. Temuan APK pun sudah direkomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk ditertibkan, termasuk kepada pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.
Baca Juga: Pariwisata di Kabupaten Serang Sumbang PAD Rp31,9 Miliar
“APK yang melanggar itu sekitar 1.400-an,” sebutnya.
Agus pun mengaku pihaknya menerima laporan pelanggaran dugaan politik uang, kampanye di tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Dari tiga laporan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur dan buktinya, namun memenuhi pelanggaran administrasi.
“Yang pertama yang terkait pelaporan yang pertama tidak terpenuhi bukti dan unsur dugaan pelanggarannya, kemudian terkait pidananya, tetapi administrasinya terpenuhi sudah kita sampaikan kepada KPU rekomendasi dan memberikan teguran kepada paslon,” tandas Agus.***