Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024, Lokasinya di Kecamatan Ini

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
2 September 2025 | 15:31
Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Politik Uang saat Pilkada 2024, Lokasinya di Kecamatan Ini

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang telah menerima laporan pelanggaran  berupa dugaan politik uang saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Laporan pelanggaran dugaan politik uang itu diterima Bawaslu Kota Serang dari warga Kota Serang yang memiliki hak pilih Pilkada 2024.

Pelanggaran dugaan politik uang itu saat ini masih dalam tahap pengkajian Bawaslu Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, ada satu pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.

“Satu laporan saat Pilkada soal dugaan politik uang,” ujar Aan, kepada Bantenraya.com, Jumat 29 November 2024.

Baca Juga: Akademisi Berharap Visi Misi Calon Walikota Cilegon Terpilih dapat Terealisasi

Pelanggaran dugaan politik uang pada saat pelaksanaan Pilkada itu terjadi di salah satu kecamatan di Kota Serang.

“Kejadiannya di Kecamatan Kasemen. Kita sebut kecamatan aja, karena masih kajian, siapa tahu berkembang lagi,” ucap dia.

Pelanggaran dugaan soal politik uang itu di Kecamatan Kasemen itu dilaporkan oleh warga setempat.

“Itu yang melaporkan warga kemarin sekitar jam 3 sore. Warga yang punya hak pilih salah satu paslon Walikota dan Gubernur Banten. Kalau nomornya nanti kita sampaikan, karena baru kajian awal,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pelanggaran dugaan politik uang nominalnya pecahan puluhan ribu rupiah.

Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Apresiasi ASN yang Bantu Visi Misinya

“Nominalnya yang tersampaikan ke kita ada Rp 50-an,” ucap Agus.

Agus mengaku masih mengkaji pelanggaran dugaan politik uang saat Pilkada berlangsung.

“Sementara sedang kita kaji barang buktinya apakah benar atau tidak. Makanya kita butuh kajian awal dua hari, nanti kita sampaikan kepada yang bersangkutan,” tutur dia.

Ia mengaku pihaknya belum merekomendasikan terkait pelanggaran dugaan politik uang yang terjadi pada saat Pilkada.

“Belum kan masih penanganan. Masih kajian awal. Kajian awal kalau lengkap nanti diregister. Kalau sudah diregister nanti ada prosesi klarifikasi. Ada proses investigasi. Setelah itu rapat pembahasan dengan Gakkumdu. Penyidik kepolisian penyidik kejaksaan. Nanti kalau misalnya terpenuhi pasal-pasalnya unsur-unsurnya, nanti bisa ditangani setelah diregister ini kan tiga hari. Lalu kalau masih kurang keterangan nanti ditambah dua hari. Baru kalau sudah terpenuhi dilimpahkan ke penyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap dan sesuai nanti kita sampaikan,” bebernya.

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pilkada Kota Cilegon Tingkat PPK Digelar, Ditarget Tuntas Besok

Sedangkan temuan dan laporan pelanggaran sebelum Pilkada, Agus menyebutkan ada lima perkara yang dicatat Bawaslu Kota Serang.

“Ada lima pelanggaran kalau sebelum Pilkada itu, temuan dan laporan,” ungkap Agus.

Ia menjelaskan, lima pelanggaran sebelum Pilkada itu, rinciannya dua temuan, sisanya laporan dari masyarakat.

“Temuan itu dua. Kemudian laporan tiga. Temuan pertama terkait kelebihan cetak dokumen form C hasil KWK Walikota dan Wakil Walikota Serang. Itu masuknya pelanggaran administrasi, sudah kita rekomendasikan untuk dimusnahkan, kemarin sebelum masa tenang sudah dilaksanakan KPU Kota Serang,” jelas dia.

Temuan kedua, lanjut dia, terkait temuan alat peraga kampanye atau APK. Temuan APK pun sudah direkomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk ditertibkan, termasuk kepada pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Baca Juga: Pariwisata di Kabupaten Serang Sumbang PAD Rp31,9 Miliar

BacaJuga

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59

“APK yang melanggar itu sekitar 1.400-an,” sebutnya.

Agus pun mengaku pihaknya menerima laporan pelanggaran dugaan politik uang, kampanye di tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Dari tiga laporan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur dan buktinya, namun memenuhi pelanggaran administrasi.

“Yang pertama yang terkait pelaporan yang pertama tidak terpenuhi bukti dan unsur dugaan pelanggarannya, kemudian terkait pidananya, tetapi administrasinya terpenuhi sudah kita sampaikan kepada KPU rekomendasi dan memberikan teguran kepada paslon,” tandas Agus.***

Tags: Bawaslu Kota SerangKecamatanpilkadapolitik uang

Related Posts

Honda Funfast
Daerah

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Audiensi
Daerah

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
Wawan Gunawan
Daerah

Dana Rehab Musala jadi Permohonan Terbanyak yang Diterima Baznas Lebak

10 September 2025 | 16:47
roti
Daerah

Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok

10 September 2025 | 15:59
Maulid Nabi Muhammad SAW
Daerah

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Budi Rustandi Ajak Ulama Jaga Kondusivitas Kota Serang

10 September 2025 | 15:43
Bupati Zakiyah
Daerah

Sidak Puskesmas Bojonegara, Bupati Serang Zakiyah Tanyakan Pelayanan ke Pasien

10 September 2025 | 15:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11

Recent News

Honda Funfast

Honda Banten Kemas Safety Riding dalam Funfest School di SMAN 2 Pandeglang

10 September 2025 | 17:53
Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda