BANTENRAYA.COM – Irpan Hanapiah sopir truk yang menewaskan pemotor di Jalan Raya Serang-Tangerang tepatnya di pertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Agustus 2024 lalu, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Hery Cahyono mengatakan Irpan Hanapiah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irpan Hanapiah tersebut berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet dan kuasa hukumnya.
Selain pidana badan, Irpan Hanapiah juga dikenakan hukuman tambahan berupa membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Serang Tunda Open Bidding
“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban Tarmuji meninggal dunia. Hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga,” terangnya.
Dalam dakwaan, peristiwa maut itu bermula saat Irpan Hanapiah mengendarai truk kontainer berplat nomor B-9244-UWV dari arah Serang menuju Tangerang. Setibanya di kawasan PT Bulog Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menabrak bagian belakang Sepeda Motor merk Honda Vario Nomor Polisi B-3849-UXV yang dikemudikan saksi Aris Munandar.
Ketika itu, Aris hendak berbelok ke arah PT Bulog sehingga jatuh. Namun lantaran banyak masyarakat yang datang mengejar, Irpan panik tidak menghentikan mobil yang dikemudikannya melainkan memacu mobilnya dengan kencang untuk melarikan diri.
Setibanya dipertigaan Ambon Kampung Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang truk yang kemudikan Irpan kembali menabrak dan melindas kendaraan sepeda motor Honda GL berplat nomor A-4365-FA yang dikendarai Tarmuji.
Baca Juga: Info Loker! Staff Admin dan Support System PT Sinarmas Multifinance
Motor yang dikendarai Tarmuji tersangkut dibawah kendaraan yang terdakwa kemudikan, karena massa yang mengejar semakin banyak sehingga terdakwa semakin panik dan tidak berani berhenti dan terus tancap gas.
Namun, setibanya di simpang asem Kampung Cikande Desa Cikande, motor yang tersangkut dibawah kabin mobil terbakar. Irpan kemudian menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas kepolisian berhasil mengamankan Irpan dan membawanya ke Polsek Cikande.
Atas kejadian itu Aris mengalami luka ringan dan korban Tarmuji mengalami luka berat hingga meninggal dunia ditempat kejadian. (***)


















