BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama atau PKS dengan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terkait optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana digelar di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kamis 28 November 2024.
Penandatanganan PKS ini juga dilakukan bersama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten.
Baca Juga: Harap Bersabar Duhai Warga Cilegon, Ini Jadwal Hasil Resmi Rekapitulasi Pilkada 2024 dari KPU
Penandatanganan PKS ini dilakukan sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana Pemerintah Daerah memperoleh wewenang untuk menetapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atau yang lebih dikenal dengan Opsen.
Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, penandatanganan kerjasama tentang optimalisasi pajak daerah, dan mekanisme opsen pajak kepada kabupaten kota.
“Jadi dengan adanya opsen ini mudah-mudahan pendapatan di Provinsi Banten dan kabupaten kota bisa lebih meningkat lagi, dari yang sebelumnya,” ujar Imam, kepada wartawan.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Bank BTPN Syariah Buka Lowongan Kerja, Gaji Fantastis dan Faslilitas Lengkap
Kata dia, dengan adanya kerjasama ini bisa lebih terjalin komunikasi dengan Pemprov Banten, khususnya dalam hal pendapatan daerah.
Ia mengakui bahwa dengan adanya opsen pajak, praktis pendapatan daerah Kota Serang melonjak.
“Memang meningkat cukup besar. Teknisnya mungkin nanti di Kepala Bapenda,” ucap dia.
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Korpri ke-53 Tahun 2024, Desain Keren Serta Kekinian Cocok Diunggah di Medsos
Namun demikian, lanjut Imam, opsen pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang jadi item yang memang dilakukan opsen itu adalah pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan BBNKB.
Imam menjelaskan, hasil opsen pajak akan dialokasikan untuk program mandatori pemerintah pusat dan Provinsi Banten.
“Opsen ini pengaturannya ada di dalam mandatori misalkan mengalokasikan untuk sebagian sinergitas antara provinsi antara kabupaten kota dalam rangka peningkatan pendapatan dari sektor itu,” kata dia.
Selain itu, kata Imam, opsen pajak juga diamanahkan ada yang untuk pembangunan sarana prasarana, sehingga dari item-item itu mandatori harus dialokasikan kepada sektor-sektor tersebut.
“Dan yang lainnya dikembalikan kepada daerah untuk bisa mengelolanya dalam penyusunan pendapatan daerah,” terang Imam.
Ia menyebutkan, isi perjanjian mengatur hak dan kewajiban antara Pemprov Banten dengan Pemkot Serang.
Baca Juga: Awas Kena Tipu Chat Pajak, Ini Nomor WhatsApp Resmi dari DJP
“Untuk mengenai proporsi dan lain sebagainya yang memang sifatnya masih belum dilanjutkan dengan hal-hal teknis antar OPD nya,” kata dia.
Imam mengaku, opsen pajak baru pertama kali dilakukan mengikuti undang-undang keuangan pemerintah daerah.
“Jadi tentunya kalau pertama kali ada hal-hal yang memang harus kita perhatikan betul. Terus kita upayakan dengan itu bisa menyelesaikan semualah. Seperti itu,” katanya. ***


















