BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten mengaku belum menerima laporan ataupun koordinasi dari pihak Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol Banten terkait dengan adanya pemasangan spanduk multitafsir yang sempat beredar dan memuat logo Pemerintahan Provinsi Banten serta wajah dari Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD, Aan Fauzan Rahman.
Ia menuturkan bahwa, dirinya mengetahui informasi adanya spanduk multitafsir berisi kalimat ‘Berbeda Suara Tetapi Tetap Satu Juga’ hanya dari informasi yang termuat dari media massa.
“Saya baru nerima dari sisi informasi media massa. Tapi saya belum nerima (laporan atau koordinasi) dari masyarakat atau Bawaslu secara legal, secara formilnya,” katanya kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Aan menjelaskan, keberadaan spanduk yang dinilai menggiring ke salah satu pasangan calon dinilai masih abu-abu.
Karena, menurutnya, hal itu tergantung dari sudut pandang mana seseorang melihat dan mengartikan objek tersebut.
“Walaupun kalau menurut saya, setiap kata itu multitafsir. Ntah itu karena salah kata atau sebagainya. Dalam pemahaman bahasa mungkin itu benar, tapi pemahaman orang-orang menggiring ke nomor satu. Itu kan anggapan. Tapi ya saya tidak mau berspekulasi, kalau memang itu ada laporannya secara resmi bahwa itu melanggar, maka akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Aan menegaskan, sejauh ini BKD Provinsi Banten belum menerima upaya koordinasi dari pihak Kesbangpol terkait dengan spanduk yang menggiring opini publik bahwasanya Pemprov Banten mendukung salah satu pasangan calon dengan nomor urut satu yakni Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi.
Baca Juga: Warga Curug Goong Padarincang Ungkap Alasan Bakar Kandang Ayam di Kampungnya
“Saya belum pernah lihat suratnya sejauh ini, baik dari Bawaslu, ataupun Kesbangpol,” tegasnya.
Aan mengatakan, pihaknya akan mendalami motif dari oknum pegawai Kesbangpol pemasangan spanduk yang multitafsir tersebut.
Ia juga memaparkan, bahwasanya netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam Pilkada sudah diatur dengan tegas dalam Undang-Undang.
“Kami akan melayangkan surat panggilan kepada oknum pejabat dari Kesbagpol, termasuk atasannya,” katanya.
“Jika dalam pemeriksaan terbukti ada unsur kesengajaan, BKD akan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Baik sanksi ringan, sedang dan berat atau bahkan hingga pemberhentian,” tegasnya.
Baca Juga: Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Tak Adanya yang Mencoblos di Kabupaten Serang
Sementara itu sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Banten, Deden Apriandhi mengamini terkait spanduk-spanduk multitafsir yang beredar tersebut.
Deden juga menuturkan bahwa, keberadaan spanduk-spanduk yang sempat terpasang dibeberapa lokasi itu telah pihaknya tarik kembali.
“(Benar) Ini ada fotonya. Tapi sudah di tarik semua (spanduk mutitafsir),” jelasnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Saat ditanya terkait dengan koordinasi antara dirinya selaku pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pegawai Kesbangpol pembuat spanduk ajakan pemilu damai yang narasinya multitafsir.
Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Temukan 105 Surat Suara Berlebih dan 992 C1 Hasil
Deden mengaku bahwa, pembuatan spanduk itu tanpa sepengetahuan dirinya.
“Nggak ada,” jawab Deden singkat.***

















