BANTENRAYA.COM – Sebanyak 4 dari 5 kasus netralitsa dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dimana, 4 ASN tersebut diduga tidak netral dan sudah direkomendasikan Bawaslu Kota Cilegon untuk diproses hukuman di BKN.
Pihak Bawaslu Kota Cilegon sendiri akan terus mengawal proses di BKN terhadap 4 ASN diduga tidak netral tersebut.
Baca Juga: Hanya Fajar Hadi Prabowo Tak Nyoblos di Cilegon, Ini Lokasi Pencoblosan Paslon Lainnya
Diketahui, ada sebanyak 5 ASN yang diadukan masyarakat diduga tidak netral karena keberpihakan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota baik Nomor Urut 01, 02 dan 03.
4 diantaranya direkomendasikan Bawaslu Kota Cilegon untuk mendapatkan sanksi dari BKN.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja pada BKPSDM Cilegon Dhani Karna Rajasha menjelaskan, pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari BKN soal dugaan pelanggaran ASN.
Baca Juga: Kebijakan Berbasis Bukti: Memotret Inovasi Aplikasi Serang Tatu
“Untuk Pilkada ini, kami belum ada rekomendasi apapun untuk ditindaklanjuti. Namun, di Pemilu sebelumnya ada Camat yang mendapatkan sanksi,” katanya, Senin 25 November 2024.
Dhani menegaskan, jika soal netralitas pelanggaran pemilu, sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Dimana, BKPSDM Kota Cilegon hanya menindaklanjuti dari BKS saja jika ada ASN tidak netral.
“Kalau terkait netralitas dan pelanggaran pemilu itu jadi ranahnya Bawaslu dan kami di BKPSDM hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh bkn saat ini,” jelasnya.
Baca Juga: IWAPI Kota Serang Tunjuk Ketua Baru, Punya Visi Wanita Jadi Pengusaha Mandiri
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menegaskan, ada 4 ASN diduga tidak netral dan sudah direkomendasikan ke BKN.
“4 orang, nanti akan terus dipantau perkembangannya lewat aplikasi SBT milik BKN. Jadi terus dikawal untuk melihat perkembangan laporan dan bisa dilihat perkembangannya,” pungkasnya. ***


















