BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melaksanakan apel penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu 24 November 2024.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh APK telah ditertibkan sebelum hari pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024. Usai apel, KPU Pandeglang bersama aparat terkait menyisir APK Paslon.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati. Pasal 39 ayat tiga menyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara,” kata Ketua Divisi Parmas KPU Pandeglang, Falahudin.
Baca Juga: Final China Masters 2024 Hari Ini, Jonatan Christie dan Sabar Reza Jadi Harapan Indonesia
Falahudin menegaskan bahwa tanggal 24 November 2024 menandai dimulainya masa tenang, yang berlangsung hingga 26 November 2024, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“ Penertiban ini bertujuan menciptakan suasana yang kondusif, bebas dari pengaruh kampanye, dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam apel Penertiban Alat Pegara Kampanye, KPU Pandeglang tidak hanya melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetapi juga Bawaslu, Satpol PP, dan TNI/ Polri .*