BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi Banten melalui Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pembahasan tentang upah atau upah minimum provinsi (UMP) dilakukan tidak setiap tahun. Al Muktabar berpendapat, ada baiknya pembahasan tentang UMP dilakukan 5 tahun sekali lalu ditinjau kemudian.
Al mengatakan, penetapan UMP yang dilakukan setiap tahun yang dilakukan di akhir tahun selalu menguras perhatian dan menimbulkan sejumlah dinamika. Apalagi, penetapan UMP juga berkejaran dengan waktu karena pengajuannya dibatasi oleh waktu.
Karena dibahas setiap tahun, maka pembahasan tentang UMP menurutnya tidak begitu matang. Karena itu, dia akan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar UMP dibahas setiap lima tahun sekali sehingga pemerintah memiliki waktu yang lebih panjang untuk memikirkan UMP secara lebih matang lagi.
“Itu idealnya dan sedang kita usulkan. Hasilnya bagaimana terserah pemerintah pusat,” kata Al Muktabar, Senin (18/11/2024).
Terkait tuntutan kenaikan UMP sebesar 11,5 persen untuk tahun 2025 sebabagimana diusulkan sejumlah buruh, Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten belum bisa memastikan menerima kenaikan tersebut. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat berkenaan dengan perhitungan kenaikan upah.
Baca Juga: Banten Urutan Keempat Pelanggaran Terbanyak se Indonesia
Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten masih menunggu regulasi serta perhitungan pengupahan untuk tahun 2025. Aturan itu akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dengan demikian, pihaknya belum bisa berbicara banyak berkaitan dengan penetapan upah ini.
“Apa saja variabelnya, dan bagaimana kondisi variabel itu, semua dihitung. Kita tidak bisa secara mandiri menentukan kenaikan itu, ada acuannya yang menjadi dasar perhitungan itu,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya penetapan upah harus dilakukan dengan memperhatikan banyak hal. Bukan hanya kepentingan buruh, penetapan upah juga harus melihat bagaimana kondisi ekonomi dan kondisi perusahaan yang ada.
Al Muktabar mengaku, ide sebagian kelompok yang menginginkan penetapan upah sektoral menurutnya juga bisa menjadi menjadi salah satu solusi dalam penetapan upah. Upah sektoral memungkinkan terciptanya keadilan dalam penetapan kenaikan upah.
Dia mencontohkan, saat terjadi Covid-19, sektor usaha periwisata dan perhotelan sangat terpukul sehingga merugi. Semenetara di sisi lain sektor kesehatan malah mendapatkan banyak keuntungan. Pada kondisi ini, kenaikan upah bisa diterapkan pada sektor kesehatan, sementara pada sektor pariwisata dan perhotelan tidak diberlakukan kenaikan.
Baca Juga: 124 Guru MDTA dan TPQ se Kecamatan Patia Antusias Ikuti Pelatihan Pengembangan Kualitas Guru
“Kalau diterapkan rerata ini kan akan merugikan,” katanya. “Nah, dengan konsep upah sektoral ini, bagi Perusahaan yang mendapat keuntungan banyak ia bisa memberikan gaji yang lebih kepada karyawannya. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya. (***)



















