BANTENRAYA.COM – Sebanyak 51 desa di Kabupaten Serang akan menggelar pemilihan kepaka desa (Pilkades) tahun depan.
Namun jumlah desa yang akan menggelar pilkades tersebut berpotensi bertambah karena masih ada kepala desa yang sedang menjalani proses hukum.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Serang Adi Ulumudin memastikan Pilkades bakal digelar tahun 2025.
“Yang berpotensi menggelar Pilkades kurang lebih 51 desa, tapi beberapa masih berproses hukum, kita nunggu inkrah,” ujar Adi, Kamis 14 November 2024.
Ia mengungkapkan, dua kepala desa yang sedang berporses hukum yakni Desa Babakan, Kecamatan Bandung dan Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
“Kalau untuk waktu pelaksanaannya belum ditentukan karena sampai saat ini kita masih nunggu peraturan pemerintah atas terbitanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” katanya.
Baca Juga: Sudah Masuk dalam Database, Rumah Rouf Jadi Prioritas Untuk Dibangun
Namun untuk persiapan penganggaran, Adi mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan anggaran untuk biaya Pilkades sebesar Rp7,7 miliar.
“Kita mengajukan Rp7,7 miliar tapi enggak tahu berapa yang nanti di ACC karena kewenangannya ada di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” tuturnya.
Adapun kebutuhan terbesar dalam penyelenggaran, kata Adi yaitu untuk operasional, logistik, biaya rapat di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten serta biaya untuk keamanan.
“Untuk keamanan ini kan kita ada tiga Polres dan dua Kodim. Semua jabatan kades yang kosong dibata oleh penjabat sementara,” paparnya.
Ia mengungkapkan, jabatan kades yang saat ini kosong karena pejabat yang lamanya ada yang habis masa jabatannya sebelum keluar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, ada yang mengundurkan diri karena menjadi calon anggota legislatif.
Baca Juga: Terkait Penangan Sungai Ciujung, Gofur Minta Jangan Dicampuri Urusan Politik
“Ada juga yang kosong karena kepala desanya meninggal dunia,” katanya.(***)

















