BANTENRAYA.COM – Dua pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang saling melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Dua pendukung yang saling melaporkan dari kubu pasangan nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya, dan kubu pasangan nomor urut 2, Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Didin Tahajudin membenarkan, telah menerima beberapa laporan tahapan kampanye paslon, dan netralitas perangkat desa.
Laporan itu disampaikan oleh tim Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 dan 2.
Baca Juga: Edukasi Pemilih, KPU Kabupaten Pandeglang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada
“Totalnya ada 4 laporan, 2 laporan tentang dugaan politik uang, terlapor calon Bupati nomor urut 2 ibu Dewi, 1 laporan kepala Desa Kurungkambing, Kecamatan Mandalawangi, dan 1 laporan lagi netralitas 4 sekretaris desa, 1 pendamping desa dari calon nomor urut 1 pak Fitron,” kata Didin, Kamis 14 November 2024.
Dijelaskannya, laporan yang diterima tersebut sedang didalami. Sebagaimana hukum acara penanganan pelanggaran yang diatur dalam Perbawaslu 9 tahun 2024.
“Setelah penerimaan laporan, Bawaslu akan melakukan pleno kajian awal guna membahas kelengkapan syarat formil, dan materil terhadap laporan itu. Apabila memenuhi syarat, tentu ini akan diregister, dan ditindak lanjuti,” jelasnya.
Kata Didin, dari laporan yang masuk, Bawaslu sudah membentuk tim untuk menelusurinya. Bahkan, akan meminta klarifikasi terhadap para pihak terlapor.
Baca Juga: Realisasi Pajak Kendaraan Kota Cilegon Baru Tercapai Rp 217 Miliar
“Masih berproses berkaitan penelusuran,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dalam proses kajian.
“Tentunya laporan itu pada prinsipnya menjadi tanggung jawab kami. Yang pasti akan ditindak lanjuti, dan ada proses mekanisme prosedur yang nanti akan kami lakukan berkaitan laporan yang masuk,” tegasnya.***