BANTENRAYA.COM – Dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, Kecamatan Citangkil telah meresmikan Petruc (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Citangkil), Rabu 13 November 2024.
Sekretaris Daerah Maman Mauludin, pelayanan Terpadu Satu Pintu terbaru oleh Kecamatan Citangkil dapat dicontoh oleh setiap kecamatan di Kota Cilegon.
“Inovasi ini dapat menjadi contoh untuk kecamatan lain. Kita sebagai ASN perlu membuat pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat,” kata Maman kepada wartawan usai launching Petruc di Kecamatan Citangkil.
Baca Juga: Nyari Info Loker Terbaru? Buruan Daftar Lowongan Kerja Administrasi di BPJS Kesehatan
Maman menyampaikan, dalam pelayanan terpadu satu pintu di Kecamatan Citangkil dapat memudahkan masyarakat dalam berbagai macam hal.
“Tadi kita lihat ada beberapa kemudahan pelayanan seperti pelayanan publik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, pajak motor, SKTM, pelayanan izin usaha,” sambungnya.
Menurutnya, ASN tidak hanya melaksanakan program dari APBD saja, namun dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: 20 Ekor Sapi Bantuan dari Kementerian Pertanian Dijual, 2 Tersangka Ditangkap Polres Serang
“Kita bekerja bukan hanya dari APBD saja, tapi dapat berinovasi berkolaborasi dengan industri atau pihak yang lainnya ya. Kita bisa memanfaatkan menyesuaikan pelaksanaan administrasi dan anggarannya,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasin Nufus mengungkapkan, program tersebut sebagai bentuk upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi masyarakat khususnya di Kecamatan Citangkil.
“Program ini dalam rangka upaya memudahkan masyarakat, jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota, cukup di Kecamatan juga bisa,” ungkapnya.
Baca Juga: BPS Resmi Miliki Gedung Baru Senilai Rp 3,5 Miliar, Lokasi Lebih Strategis dan Modern
Ia menjelaskan, layanan yang tersedia pada program Petruc tersebut yakni layanan Nomor Induk Berusaha (NIB), Samsat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kata dia, program tersebut sama sekali tidak melibatkan dana APBD Pemkot Cilegon.
“Ini dibantu dengan industri yang ada di Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Ciwandan, mereka mensupport kegiatan ini. Anggaran ini menggunakan dana non APBD dari mulai pelaksanaan teknologi sarana prasarana. Kita juga bekerjasama dengan Samsat, Dinkop UKM, dan DPMPTSP Cilegon,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Tersambar Petir di Pandeglang Terima Santunan, Tiga Korban Masih Dirawat
Mengenai jam operasional pelayanan terpadu satu pintu akan dimulai pada hari Senin sampai Jumat pulul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
“Jam operasional seperti bekerja, silahkan untuk warga datang kemari di Kecamatan Citangkil ada pelayanan yang terintegrasi, mari optimalkan pelayanan Kecamatan Citangkil lebih baik,” ujarnya. ***