BANTENRAYA.COM – DPRD Provinsi Banten melalui Komisi III DPRD Provinsi Banten mengusulkan kendaraan bermotor yang tidak taat membayar pajak agar tidak diizinkan masuk ke pelabuhan yang ada di Provinsi Banten.
Bukan pelabuhan penyeberangan orang seperti pada Pelabuhan Merak, kebijakan ini ditujukan pada pelabuhan-pelabuhan barang seperti Pelindo dan Krakatau Bandar Samudera atau KBS dan lain sebagainya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, selama ini Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengandalkan pajak dari kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar Provinsi Banten.
Baca Juga: Update Musibah Selebgram Arie Rieyanthie, Suami Ngamar Bareng Pelakor Sebelum ke Bandara
Sayangnya, pendapatan itu hanya didapatkan dengan mengandalkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan atau momen razia pajak kendaraan dengan bekerja sama dengan Polres dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Padahal, dengan razia semacam itu menurutnya maka kendaraan yang bisa dijaring pun hanya terbatas pada kendaraan pribadi.
Sementara kendaraan lain seperti truk dan kendaraan pengangkut barang milik perusahaan yang notabene lalu lalang di jalan tol tidak akan bisa kena razia ini.
Baca Juga: Minta Do’a ke Habib Yahya Alhabsy, Andika Hazrumy Disuguhi Nasi Kebuli
“Razia kan hanya kendaraan bermotor. Kalau truk kan nggak bisa. Makanya ini coba kita dorong,” katanya.
Usulan itu disampaikan Komisi III DPRD Provinsi Banten saat rapat kerja dengan Bapenda Provinsi Banten pada akhir pekan lalu. Rapat juga dihadiri sejumlah pihak terkait (stakeholder), di antaranya adalah pihak Pelabuhan Pelindo dan Krakatau Bandar Samudera.
Karena itu, dia meminta agar upaya meningkatkan pajak kendaraan ini diperluas areanya tidak hanya dengan razia.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Targetkan PAD Masuk 91 Persen, Sektor ini Masih jadi Kendala
Caranya dengan memberlakukan aturan bagi kendaraan yang masuk ke pelabuhan barang dengan melarang kendaraan yang belum atau nunggak pajak.
Dengan cara ini, maka kendaraan bermotor jenis truk dan pengangkut barang lain akan bisa ditekan agar taat membayar pajak.
Apalagi, hingga saat ini, berdasarkan data yang ada, pelabuhan adalah lokasi di mana kendaraan bermotor setiap hari keluar masuk.
Baca Juga: Pemprov Banten Kaji Perubahan SOTK, Imbas Berubahnya Kementerian di Era Prabowo Subianto
Jumlahnya pun diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan yang lalu lalang di jalan raya sehingga potensi pendapatan pajak dari pelabuhan barang bisa sangat besar.
Dede mengatakan, OPD penghasil jangan hanya mengurusi sumber pendapatan yang selama ini sudah menghasilkan.
Justru yang harus dicari adalah sumber pendapatan lain agar ada penambahan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Banten. Karena itu, cara berpikirnya harus kreatif agar bisa menciptakan sumber pendapatan baru.
Baca Juga: Ikut Program Pemberdayaan BRI Jadi AgenBRILink, Usaha Nabilla Salon Semakin Cuan
“Jangan cuma pajak itu-itu melulu kan nggak kreatif. Kita harus kreatif supaya pendapatan kita tidak hanya di pajak kendaraan bermotor tapi juga dari pajak lain,” kata Dede.
Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi inisiatif yang dilakukan Komisi III DPRD Provinsi Banten untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah.
Dia mengatakan, pihaknya memang membutuhkan ide-ide untuk ekstensifikasi pajak atau perluasan area untuk mendapatkan pajak dari sektor lain.
Baca Juga: Diterjang Pohon Tumbang, 12 Rumah Warga Pulosari Pandeglang Porak Poranda
Meski demikian, kata Deni, rencana penerapan itu butuh pendalaman lebih lanjut. Juga butuh dikaji lebih lanjut, baik oleh Bapenda Banten, Dinas Perhubungan Banten, bahkan Biro Hukum untuk melihat bagaimana secara hukum kebijakan ini.
“Kita butuh pendalaman sehingga pada gilirannya nanti bisa diterapkan apa yang diusulkan oleh Komisi III DPRD Banten itu. Kami menyambut baik inisiatif ini,” katanya.***

















