Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bakal Diinisiasi Lagi Dewan Gerinda Cilegon, Raperda Soal Narkotika Ternyata Mangkrak Sejak 2019

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
3 November 2024 | 17:21
Bakal Diinisiasi Lagi Dewan Gerinda Cilegon, Raperda Soal Narkotika Ternyata Mangkrak Sejak 2019

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz akan Kembali menginisiasi soal Perda Narkotika. Dokumentasi Humas Gerindra Cilegon

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Raperda Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Kota Cilegon ternyata mangkrak atau tidak dilanjutkan menjadi perda sejak 2019 lalu.

Hal ditengarai terkendala di harmonisasi perundangan di provinsi dan secara politik tidak dikawal lebih lanjut, sehingga raperda tentang narkotika tersebut mangkrak hingga sekarang.

Hal membuat Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz mengusulkan adanya Raperda fasilitasi P4GN dan prekursor narkotika.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: XL Axiata Sediakan Solusi MyAcademic untuk Tingkatkan Digitalisasi di Perguruan Tinggi

Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Cilegon Iqbal Fahmi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi adanya raperda tersebut.

Di mana, sebenarnya soal Raperda sudah sejak 2029 diinisiasi untuk disahkan. Namun, sampai sekarang terkendala kaitan dengan registrasi di tataran provinsi.

“Perda yang sedang gagas ini BNN sebagai focal point P4GN kami mengapresiasi, kemudian kedua bicara Perda sejak 2019 raperda sebenarnya sudah didinisasi untuk disahkan,” ujarnya, Minggu 3 November 2024.

Baca Juga: VIRAL! Istri Lagi Umroh, Suami Malah Bikin Video Tak Senonoh dengan Wanita Lain di Kamar

“Tapi untuk sekarang ini masih terkendala kaitan registrasi di tataran provinsi, itu informasi yang kami terima. Maka untuk tahun 2024 ini inisiasi itu kembali digulirkan, semoga bisa masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2025,” katanya. 

Dengan adanya perda, ungkap Iqbal, masyarakat, industri, pemerintah punya legal standing untuk membuat program dan mengeksekusinya secara anggaran serta merealisasikannya.

Sebab, sekarang program pencegahan, penyalahgunaan peredaran narkotika hanya dilakukan melalui penandatanganan komitmen P4GN.

Sayangnya, hal itu tidak menjadi aturan dan legal standing untuk membuat rencana aksi saja tanpa bisa dieksekusi secara menyeluruh.

Baca Juga: Kata Hasbi Kantor Bupati Lebak Setelah Ditinggal Ity Tidak Terurus dan Sering Banjir

“Kenapa itu penting, raperda ini pertama sebelum adanya Raperda bentuk komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder hanya melalui rencana aksi daerah melalui penandatangan komitmen p4GN, itu tidak termasuk aturan dan tidak memiliki legal standing,” jelasnya.

“Jika sudah masuk Perda, maka itu akan lebih mudah eksekusinya di setiap lini di Kota Cilegon,” tegasnya.

Sebelumnya, Aziz menjelaskan, peredaran narkotika makin marak di Kota Cilegon, sehingga harus ada upaya agar semua pihak berkolaborasi dalam melakukan pencegahan hingga pemberantasannya.

Baca Juga: BI Banten Bakal Terapkan WA Kepo dari Sumedang Untuk Tingkatkan Digitalisasi Daerah

BACAJUGA:

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02

“Berkaca pada kasus yang marak pada akhir-akhir ini juga kami turut prihatin khususnya bagi para pecandu narkoba yang tergolong usianya masih muda,” tuturnya,

“Maka dari itu Raperda ini bentuk inisiatif kami dan tentunya perlu keterlibatan banyak kalangan ataupun pihak, agara upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cilegon ini bisa berjalan dengan maksimal,” katanya.

Menurut Aziz, Raperda tersebut juga menjadi bagian mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: GRATIS! Download Logo dan Banner Hari Pahlawan 10 November 2024, Full HD Format JPG, PNG dan PSD

“Selanjutnya ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.

“Lalu Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika 2020 sampai 2024,” tegasnya. ***

Tags: GerindraMangkraknarkotikaRaperda
Previous Post

XL Axiata Sediakan Solusi MyAcademic untuk Tingkatkan Digitalisasi di Perguruan Tinggi

Next Post

Pengembangan Harus Lebih Menggeliat, Gedung Dekranasda Kota Cilegon Diubah jadi Pusat Pemasaran UMKM

Related Posts

Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.
Daerah

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

sahur

Apakah Makan Tengah Malam Disebut Sahur? Cek Penjelasannya di Sini

13 Maret 2026 | 21:09
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
love phobia

TAMAT! Spoiler Love Phobia Episode 8 Sub Indo: Bi Ah dan Sun Ho Lawan Jae Hee

13 Maret 2026 | 20:36
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari Singa Jawara

13 Maret 2026 | 20:17

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda