BANTENRAYA.COM – Buruh di Kota Cilegon melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkot Cilegon untuk meminta Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 di Kota Cilegon naik menjadi Rp 5 juta.
Saat ini UMK Kota Cilegon yakni sebesar Rp 4.800 ribu, para buruh Kota Cilegon meminta kenaikan sebesar 10 persen dengan nominal mencapai Rp 5 juta.
Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, ia bersama buruh lainnya ikut serta mengawal pembahasan kenaikan UMK di Kota Cilegon untuk tahun 2025.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Cilegon Meningkat, Korban Didominasi Pelajar
“Sebelumnya Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon itu kan sudah melaksanakan dua kali rapat untuk pembahasan upah buruh tahun 2025, kami mengawal Depeko itu,” kata Rudi kepada Banten Raya usai audiensi dengan Pemkot Cilegon di ruang rapat Asda, Kamis (31/10).
Rudi menyampaikan, buruh menginginkan kenaikan UMK sebesar 10 persen dari UMK yang saat ini.
“Sudah banyak pertimbangan dari kami dalam rapat, seharusnya memang lebih dari 10 persen itu. Karena memang kami tidak mau lebih lama jadi segitu saja,” sambungnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Serang Terima 2,5 Juta Surat Suara untuk Pilkada Banten 2024
Kenaikan UMK tersebut, kata dia, sesuai dengan kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok dan yang lainnya.
“Kita kan kepala rumah tangga, kita tahu dari orang rumah kalau sekarang ini sudah banyak yang naik bahan pokok dan lain-lainnya, 2025 pasti melejit naik, makanya kami meminta tambahan 10 persen,” katanya.
Ia mengungkapkan, kenaikan UMK sebesar 10 persen itu wajar dan seharusnya tidak menjadi memberatkan pelaku usaha di Kota Cilegon.
Baca Juga: DLH Kota Cilegon Siapkan 100 Transporter Tertibkan Pemilahan Sampah
“10 persen itu tidak berat. Pelaku usaha di Cilegon tidak mungkin kabur, nyatanya perusahaan besar banyak yang datang ke Kota Cilegon. Kota Cilegon ini kota yang padat modal, jangan disamakan dengan wilayah lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca N Widodo menerima para buruh itu dengan melakukan audiensi di ruang rapat Asda Pemkot Cilegon, menurutnya, sudah melakukan audiensi mendengarkan aspirasi para buruh.
“Kita sudah bersilaturahmi dan mendengarkan aspirasi dari buruh mengenai kenaikan UMK sebesar 10 persen dan menolak ombibuslaw,” ucapnya.
Baca Juga: Untirta Launching MOOC, Siap Memberikan Akses Pendidikan Kepada Masyarakat
Panca menjelaskan, hasilnya tidak langsung ada, karena perlu melalui rapat pleno dengan beberapa pihak untuk ditindak lanjuti mengenai aspirasi tersebut.
“Masih proses Depeko belum kita setujui, plenonya nanti 22 November. Pleno itu keputusannya bukan dari serikat tapi Depeko, unsur pemerintah, akademisi. Itu baru mengungkapkan keinginan dari buruh,” jelasnya.
Kata dia, aspirasi buruh hari ini mengenai kenaikan UMK sebesar 10 persen itu perlu melalui rapat pleno untuk mendapatkan hasil dari kesepakatan bersama.
“Nanti saat rapat pleno itu baru ada keputusan bersama. Tidak tidak tahu akan disetujui atau tidak 10 persen itu karena harus rapat terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hasilnya sudah ada melalui rapat pleno maka akan diserahkan ke pemerintah Provinsi Banten.
“Nanti dari hasil pleno akan diserahkan ke provinsi dan ditetapkan oleh gubernur banten. Itu kewenangannya langsung dari pemerintah Provinsi Banten,” tegasnya.***

















