BANTENRAYA.COM – Polres Cilegon berhasil mengamankan dua lansia pengedar uang palsu (Upal) inisial MF 56 tahun warga Kecamatan Grogol dan SH 60 tahun warga Kecamatan Purwakarta.
Kasus tersebut berhasil dibongkar berawal dari tersangka MF yang ditangkap pedagang sayur di Pasar Kranggot pada Sabtu 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pengedar lainya yakni SH dengan meminta MF untuk berpura-pura menukarkan uang asli senilai Rp3 juta dengan upal senilai Rp7 juta.
Baca Juga: Nunggak Pajak, Pengusaha Reklame di Pandeglang Kena Teguran
Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian Yusuf menjelaskan, awalnya korban Sudrajat yang merupakan pedagang sayuran mendapati uang yang diterimanya setor ke agennya senilai Rp100 ribu.
Dimana ia dapatkan uang itu dari MF yang membeli kentang Rp10 ribu kepada Sudrajat.
Selanjutnya selang beberapa hari MF mengulangi perbuatannya. Namun, Sudrajat yang curiga dengan MF dan akhirnya mengamankan untuk selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Raperda RPJPD Pandeglang Disetujui DPRD, Sektor Agribisnis Hingga Investasi Jadi Prioritas
“Awal itu Kamis 3 Oktober MF membeli kentang kepada Sudrajat, saat setor ke bos mendapati uang itu paslu. Lalu pada Sabtu 5 Oktober MF melakukan hal yang sama. Namun, Sudrajat yang curiga akhirnya mengamankan dan melaporkan ke pihak kepolisian,” katanya saat melakukan ekspose di Mapolres Cilegon, Kamis (24/10).
Tidak berhenti disana, papar Rifki, pihaknya melakukan pendalaman dan meminta MF untuk berpura-pura melakukan transaksi kepada pengedar upal lainnya.
Saat itu, MF diminta untuk menukarkan uang asli Rp3 juta kepada SH salah satu pengedar dengan barter upal senilai Rp7 juta.
Baca Juga: Wakajati Banten Inisiasi Juknis Tangkap Buronan Kejaksaan se-Indonesia
“Kami berhasil memancing tersangka lainnya dan berhasil mengamankannya,” jelasnya.
Saat ini, papar Rifki, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada sindikat pengedar upal tersebut. Dimana, menurut infomasinya upal tersebut didapatkan dari daerah Kabupaten Lebak.
“Tersangka mengaku jika mendapatkan itu dari Lebak. Jadi kami masih melakukan pengejaran,” ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Meminta Agar Pelajaran Matematika untuk Dikenalkan Sejak TK
Sementara itu, Kasatreskim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula menjelaskan, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni upal pecahan Rp 100 ribu senilai Rp7,4 juta, 5 buah kentang, 2 unit sepeda motor milik pelaku, serta dua unit handphone.
“Atas perbuatan keduanya, tersangka dijerat dengan Pasal 38 Ayat 2 dan 3, Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.***














