BANTENRAYA.COM Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten bersama dengan stakeholder terkait melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Rakor Hasil Evaluasi KLA tersebut dilakukan di Aula Kantor DP3AKKB Provinsi Banten, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi adalah kegiatan untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan KLA sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Capaian PBB-P2 Baru 34,2 Persen, Kecamatan Taktakan Diurutan Buncit
Menurutnya, evaluasi KLA adalah salah satu upaya untuk mempercepat dan memastikan terpenuhi hak anak, sehingga tercipta generasi penerus yang handal dan berkualitas.
“Evaluasi KLA ini salah satu capaian yang harus dilaksanakan oleh semua kabupaten/kota, dimana 24 hak anak yang harus dipenuhi telah terlaksana dengan baik,” katanya.
Nina menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Baca Juga: Jadwal MPL Indonesia Season 14 Tanggal 24 Oktober 2024, Lengkap dengan Link Nonton
Undang-undang tersebut berbicara tentang Perlindingan Anak, terungkap bahwa setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan berdasarkan Undang-undang Dasar 45.
“Bahwa anak sebagai tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Nina menjelaskan.
Untuk mencapai KLA, lanjut Nina, Gubernur Banten telah membentuk Tim Verifikasi Administrasi dari seluruh hasil mandiri oleh kabupaten/kota dan melaporkan hasil verifikasi tersebut kepada Gubernur.
Baca Juga: Ceramah Singkat Trik Ampuh Bisa Bangun untuk Sholat Malam, Mager Jauh-Jauh Deh
“Lalu Gubernur akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kementerian PPPA,” ungkapnya.
Ia mengaku, berbagai komitmen dan kebijakan sudah dilakukan melalui Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan surat edaran baik ditingkat nasional, provinsi hingga kabupaten/kota.
Namun kebijakan tersebut perlu dievaluasi, terkait dengan berjalan atau tidaknya aturan tersebut di pemerintah kabupaten/kota se Banten. ***