BANTEN RAYA.COM- Dalam rangka meningkatkan capaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan upaya dengan meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 Miliar pendapatan dari PKB.
Ia berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.
“Selama kurang lebih tujuh hari berjalan, sejak Perfub itu efektif per tanggal 7 Oktober lalu, program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Per minggu kemarin Jumat (11/10/2024) pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp 19 Miliar. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai,” kata Deni kepada wartawan, Kamis, (17/10/2024).
Deni mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap minggunya guna melihat peningkatan tren pendapatan yang terjadi selama diberlakukannya program tersebut.
Baca Juga: BKD Sebut Honorer Yang Daftar PPPK Masih Sedikit
“Kita akan lakukan evaluasi setiap minggunya. Kalau melihat pada kebijakan yang sama di tahun lalu, capaian pendapatan yang berhasil diserap mencapai Rp180 miliar. Melihat dari tren dan antusiasme masyarakat di tahun ini, kita meyakini capaiannya nanti bisa lebih dari itu seharusnya,” katanya.
“Dan ini juga masih berjalan dan masih cukup lama berlakuknya. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” tambahnya.
Deni menerangkan, selain meluncurkan program pembebasan denda pajak, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui samsat keliling (samling). Selain itu, kata dia, layanan melalui platform digital juga terus diperkenalkan guna lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
“Seperti biasa kita ada program melalui samsat keliling, dan juga ada samlong (samsat kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak (WP). Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal,” jelasnya.
“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” pungkasnya.
Sementara itu, terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, masyarakat Banten diimbau dapat memanfaatkan keberadaan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Karena, kata dia, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat mendukung bagi kemajuan dan pembangunan di Provinsi Banten.
Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Minta Kepala Sekolah Cek Toilet Setiap Pagi, Begini Alasannya
“Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kita rutin memberikan keringanan pajak kepada masyarakat dengan adanya program pemutihan denda pajak. Kita berharap, masyarakat Banten dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak artinya turut membantu membangun kemajuan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.
Diketahui, dalam Pergub tersebut terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah serta Lalu diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.
Kemudian, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.(***)
















