Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pemprov Targetkan 180 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Banten Raya Oleh: Banten Raya
17 Oktober 2024 | 19:19
Pemprov Targetkan 180 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten saat melayani wajib pajak di gerai samsat keliling, beberapa waktu lalu. Rafi/bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM-  Dalam rangka meningkatkan capaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus melakukan upaya dengan meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 18 tahun 2024, tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, yang dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A Deni Hermawan mengatakan, dalam program pemutihan denda pajak tersebut pihaknya menargetkan lebih dari Rp 180 Miliar pendapatan dari PKB.

Ia berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan bisa menggenjot peningkatan PAD Provinsi Banten.

“Selama kurang lebih tujuh hari berjalan, sejak Perfub itu efektif per tanggal 7 Oktober lalu, program pemutihan denda pajak ini disambut antusias oleh masyarakat yang membayar pajak. Per minggu kemarin Jumat (11/10/2024) pendapatan yang masuk sudah berkisar Rp 19 Miliar. Kita harap dengan lama berlakunya program ini dari 4 Oktober sampai 31 Desember 2024, mudah-mudahan target PAD kita bisa tercapai,” kata Deni kepada wartawan, Kamis, (17/10/2024).

Deni mengatakan, pihaknya akan rutin melakukan evaluasi setiap minggunya guna melihat peningkatan tren pendapatan yang terjadi selama diberlakukannya program tersebut.

Baca Juga: BKD Sebut Honorer Yang Daftar PPPK Masih Sedikit

“Kita akan lakukan evaluasi setiap minggunya. Kalau melihat pada kebijakan yang sama di tahun lalu, capaian pendapatan yang berhasil diserap mencapai Rp180 miliar. Melihat dari tren dan antusiasme masyarakat di tahun ini, kita meyakini capaiannya nanti bisa lebih dari itu seharusnya,” katanya.

“Dan ini juga masih berjalan dan masih cukup lama berlakuknya. Mudah-mudahan capaiannya sampai akhir tahun nanti mencapai target,” tambahnya.

BACAJUGA:

Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00

Deni menerangkan, selain meluncurkan program pembebasan denda pajak, upaya lain yang dilakukannya adalah dengan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada masyarakat melalui samsat keliling (samling). Selain itu, kata dia, layanan melalui platform digital juga terus diperkenalkan guna lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.

“Seperti biasa kita ada program melalui samsat keliling, dan juga ada samlong (samsat kalong) yang kita lakukan penagihan secara door to door kepada wajib pajak (WP). Selain itu, kita juga ada layanan digital bisa melalui SAMBAT dan Signal,” jelasnya.

“Artinya kemudahan-kemudahan untuk membayar pajak terus kita berikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat yang sudah terbiasa membayar pajak secara offline kami juga sudah menyiapkan mobil Samling dan gerai samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten,” pungkasnya.

Sementara itu, terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, masyarakat Banten diimbau dapat memanfaatkan keberadaan program tersebut dengan sebaik-baiknya. Karena, kata dia, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sangat mendukung bagi kemajuan dan pembangunan di Provinsi Banten.

Baca Juga: Pjs Walikota Cilegon Minta Kepala Sekolah Cek Toilet Setiap Pagi, Begini Alasannya

“Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kita rutin memberikan keringanan pajak kepada masyarakat dengan adanya program pemutihan denda pajak. Kita berharap, masyarakat Banten dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya, karena dengan membayar pajak artinya turut membantu membangun kemajuan Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.

Diketahui, dalam Pergub tersebut terdapat beberapa keringanan denda pajak yang diberikan Pemprov Banten kepada masyarakat, seperti bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah serta Lalu diskon PKB 20 persen yang melakukan mutasi dari luar Provinsi. Keduanya yang berlaku sampai tanggal 21 Desember 2024.

Kemudian, bebas pokok dan denda bagi tunggakan PKB tahun ke-4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi serta bebas denda PKB kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2024.(***)

Tags: BantenKendaraan BermotorPajakpemutihan
Previous Post

BKD Sebut Honorer Yang Daftar PPPK Masih Sedikit

Next Post

Harga Bawang Naik, Petani Kramatwatu Untung Ratusan Juta

Related Posts

Umang Beach Club
Daerah

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi
Daerah

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full
Daerah

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
Anggota DPRD Banten asal Kota Serang Nia Purnama Sari
Daerah

Perjuangan Anggota DPRD Banten Nia Purnama Sari, Dorong Program Berkesinambungan Demi Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Tuli di Kota Serang

15 Desember 2025 | 09:00
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin
Daerah

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Nilai Open Bidding Berjalan Transparan

15 Desember 2025 | 08:52
Askot Serang
Daerah

Liga Askot Serang Jilid Kedua Diikuti 46 Tim, Jembatan untuk Cetak Prestasi Sepakbola

15 Desember 2025 | 08:00
Load More

Popular

  • Pemprov Banten

    25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 Kasus Tergolong Pelanggaran Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Lengkap 3 Besar Open Bidding 6 Jabatan Eselon II di Kabupaten Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Cilegon Terus Memanas, Karteker PNKT Dinilai Terlalu Dipaksakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Umang Beach Club

Modal Rp500 Ribuan Bisa Menginap di Umang Beach Club dan Rasakan Sensasi Punya Pulau Pribadi

15 Desember 2025 | 11:00
Walikota Serang Budi Rustandi

Duduk Bareng Siswa, Budi Rustandi Baca Al-Quran di SMP Negeri 1 Kota Serang

15 Desember 2025 | 10:28
Beasiswa Hungaria Full

Beasiswa Hungaria Full 2026–2027 Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Eropa untuk S1 hingga S3

15 Desember 2025 | 10:00
beasiswa Bina Insan Akademia Kemenpora RI

Kemenpora Siap Beri Beasiswa Bina Insan Akademia untuk Biayai Tugas Akhir tentang Kepemudaan

15 Desember 2025 | 09:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda