BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon melakukan sosialisasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sosialisasi Disnaker Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Cilegon dilakukan hingga ke sejumlah sekolah negeri dan swasta baik yang sudah maupun yang belum menjadi peserta BPJS Ketanagakerjaan.
Sosialisasi dilakukan guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa dan pelajar magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2021 dan peraturan Walikota Cilegon nomor 41 tahun 2024 tentang Pelaksnaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di mana siswa atau mahasiswa kerja praktik atau peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Baca Juga: Jumlah Toilet Sekolah Belum Layak di Cilegon, Belum Bisa Penuhi Rasio Standar 1 Banding 15-20 Siswa
“Banyak yang belum memahami aturan ini sehingga banyak siswa/peserta magang yang tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” kata Faruk usai Sosialisasi di Ruang Aula Disnaker Kota Cilegon pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Diketahui, dalam sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh sekolah, perguruan tinggi dan lembaga pelatihan kerja se- Kota Cilegon.
Kepesertaan jaminan perlindungan diri melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan diri dari berbagai hal yang tidak diinginkan selama magang berlangsung, seperti halnya kecelakaan kerja.
“Hal ini guna memastikan risiko kecelakaan kerja dari mahasiswa atau pelajar atau peserta magang mendapat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Faruk.
Baca Juga: Yuk Nobar, Jadwal Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Siapa Jagoanmu?
Oleh karena itu, kata Faruk, untuk memastikan jaminan perlindungan setiap peserta yang magang atau Praktik Kerja Lapangan atau PKL harus terjamin oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk mahasiswa dan pelajar magang.
“Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 untuk mahasiswa dan pelajar magang bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja dan kematian,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arief lukman mengatakan, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 para mahasiswa peserta magang dan ekosistem pekerja dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan program Bukan Penerima Upah atau BPU.
“Mereka diikutkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya yang akan mereka terima nantinya, sangat besar,” papar Arief.
Arief menambahkan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam praktik kerja, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.***

















