BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis jumlah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Dari jumlah total sebanyak 994.226 orang sebagian besar pemilih didominasi oleh kaum milenial.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah menyebut, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 mencapai 994.226 orang, terdiri dari laki-laki sebanyak 510.852 orang, dan perempuan sebanyak 483.374 orang.
Dari jumlah tersebut, pemilihan tahun ini didominasi oleh pemilu kaum milenial. Sedangkan sisanya diisi oleh pemilih orang tua. “Pemilih Pilkada tahun ini memang didominasi oleh pemilih milenial sebanyak 35 persen, dan pemilih generasi Z sebanyak 25 persen dari total DPT,” kata Nunung, Rabu 9 Oktober 2024.
Tidak hanya pemilih milenial, kata Nunung, KPU mencatat untuk Pilkada 2024, jumlah pemilih berkebutuhan khusus juga cukup banyak. Termasuk kaum disabilitas. “Untuk data disabilitas tercatat dari DPT kami sebanyak 2.657 orang,” ujarnya.
Dijelaskannya, total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 mencapai 1.926, tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Nunung mengajak, para pemilih untuk memberikan hak pilihnya di Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. “Mari gunakan hak pilih kita, dengan datang ke TPS, dan jangan golput,” jelasnya.
Ketua Divisi Perencanaan Data Informasi KPU Kabupaten Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, setelah penetapan DPT, KPU masih menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024.
“DPTb ini menyesuaikan regulasi PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU RI nomor 799 tahun 2024 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih,” tuturnya.
Dalam rangka memberikan hak pilih kepada pemilih, kata Rodi, KPU Pandeglang juga akan membuka pos layanan pindah memilih Pilkada 2024. Pos layanan ini tersedia di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU.
“Pos layanan pindah memilih tersedia di tingkat desa, kecamatan, dan KPU. Bisa datang langsung ke KPU, PPK, dan PPS,” ujarnya. (***)