BANTENRAYA.COM – Warga Perumahan Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, mengadu ke DPRD Kota Serang.
Warga Lebak Indah mengadu ke DPRD Kota Serang, lantaran lahan atau tanah prasarana sarana utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) diklaim dan dibangun oleh developer (pengembang) PT Putra Windu.
Aduan warga Lebak Indah ini terungkap dalam acara audiensi bersama Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Heni Sulastri, dan beberapa anggotanya.
Baca Juga: Bikin Heboh! Super Hero Kocar-Kacir Selamatkan Diri dari Kejaran Satpol PP di Bandung
Audiensi digelar di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Ketua RT 01 RW 04 Perumahan Lebak Indah, Suko mengatakan, pihaknya keberatan dengan adanya bangunan ruko di atas lahan prasarana sarana utilitas atau PSU, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga setempat jika bakal ada pembangunan ruko di atas lahan PSU perumahannya.
Kedua, kata dia, pembangunan ruko-ruko itu menyita atau memakai lahan yang diperuntukkan jalan, kemudian ruang terbuka Hijau, termasuk di dalamnya merusak fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah khususnya posyandu.
“Itu (posyandu) sudah dirusak. Untuk itu kami atas nama warga mohon ada satu tindaklanjut dari pemerintah daerah maupun DPRD, agar ditertibkan, agar diketahui yang demikian, sehingga tidak terjadi yang kedua kali dan ketiga kali yang sebagainya,” ujar Suko, kepada Bantenraya.com.
Suko menegaskan, pembangunan ruko-ruko di atas lahan PSU Perumahan Lebak Indah dikomersilkan oleh pihak developer (pengembang) PT Putra Windu. “Dikomersilkan rukonya,” tegas dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak DPKP (Perkim) Kota Serang status tanah di Perumahan Lebak Indah tidak termasuk PSU, karena itu merupakan aset dari pada pengembang PT Putra Windu.
Baca Juga: Tabrak Lari, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tanki di Jalan Raya Serang-Tangerang
“Cuman itu di site plan yang baru. Kalau di site plan yang lama tidak masuk, sehingga pada saat serah terima kepada Pemkot Serang pada site plan lama betul itu ruko,” jelas Suko.
Hanya saja, kata dia, developer tidak ada memiliki itikad baik untuk menyerahkan asetnya secara langsung kepada Pemkot Serang. Terbukti dalam kurun waktu 30-35 tahun tidak menyerah terimakan asetnya kepada Pemkot Serang, sehingga warga Lebak Indah selama puluhan tahun tidak mendapatkan fasilitas apa-apa.
“Nah saya (kami) punya inisiatif untuk menyerahkan kepada Pemkot Serang, agar pembangunan masuk di daerah kami. Alhamdulillah begitu serah terima (aset), pembangunan jalan dan drainase masuk, ketika sudah masuk muncullah developer menguasai lahan itu yang notabene dibackup oleh salah satu oknum yang di wilayah kami juga, atau beberapa oknum, sehingga rencana itu berjalan mulus,” beber dia.
Baca Juga: Ayah di Tangerang Jual Anak Rp15 Juta untuk Judol, Tangis Ibu Ini Pecah Usai Polisi Temukan Anaknya
Suko menegaskan, pertimbangan pengembang berani mengklaim lahan PSU Perumahan Lebak Indah adalah dokumen kepemilikannya.
“Dasarnya sertifikat kepemilikan SHGB tapi sudah diserahkan kepada Perkim,” katanya. ***
















